Aturan THR Karyawan Kontrak PHK: Panduan HR & Solusi Hitung Akurat

💡

Too long to read?

Let ChatGPT summarize this Smart Salary article for you in seconds.

Menjelang Hari Raya, departemen HR sering dihantui pertanyaan krusial “Jika perusahaan memutus hubungan kerja (PHK) 7 hari sebelum Lebaran, apakah wajib membayar THR?” Jawaban yang salah atas pertanyaan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tiket instan menuju sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Banyak praktisi yang terjebak menyamakan perlakuan antara karyawan tetap (PKWTT) dengan karyawan kontrak (PKWT). Padahal, di mata hukum, keduanya memiliki nasib berbeda. Karyawan tetap dilindungi “aturan 30 hari”, sementara karyawan kontrak sering kali berada di posisi yang jauh lebih rentan namun ketat secara legal.

Ketidaktahuan atau asumsi manual bukanlah pembelaan yang sah di hadapan hukum. Artikel ini akan membedah tuntas aturan THR Karyawan Kontrak PHK sesuai regulasi 2025, serta bagaimana teknologi Smart Salary mengamankan perusahaan Anda dari risiko salah bayar dan tuntutan hukum melalui sistem kepatuhan otomatis.

Dilema THR Karyawan Kontrak PHK: Siapa yang Berhak?

Image from Canva

Kunci dari sengketa THR terletak pada satu pertanyaan fundamental, Apa status hubungan kerjanya? Regulasi tahun 2025 memberikan perlindungan yang sangat berbeda antara karyawan tetap dan kontrak.

Karyawan Tetap (PKWTT)

Payung Hukum “30 Hari” Untuk karyawan tetap, undang-undang memberikan perlindungan khusus. Jika hubungan kerja berakhir (baik karena PHK maupun resign) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya, mereka tetap berhak mendapatkan THR penuh.

Skenarionya jika Anda mem-PHK karyawan tetap pada H-7 Lebaran, kewajiban membayar THR tidak gugur. Aturan ini dibuat untuk mencegah perusahaan melakukan PHK taktis demi menghindari pembayaran bonus.

Karyawan Kontrak (PKWT)

Syarat “Aktif Saat Hari H” Berbeda drastis, Hak THR karyawan kontrak hanya berlaku jika hubungan kerja masih aktif pada saat Hari Raya keagamaan. Tidak ada perlindungan “30 hari” di sini.

Skenarionya jika kontrak berakhir atau diputus pada H-7, secara hukum perusahaan tidak wajib membayar THR.

Risiko “Zona Abu-abu”

Ganti Rugi PKWT Namun, bagi HR Manager, berhati-hatilah. Jika Anda memutus kontrak PKWT di tengah jalan (misal H-7, padahal sisa kontrak masih 5 bulan) hanya untuk menghindari THR, Anda justru memicu kewajiban finansial yang lebih besar.

Ganti Rugi Sisa Kontrak (sisa gaji 5 bulan) plus Uang Kompensasi sesuai masa kerja. Jangan sampai niat hemat justru menjadi boros biaya hukum.

Pro-Rate: Mengapa Hitungan Manual Sering Meleset?

Seringkali, kesalahan HR bukan pada rumus matematika, melainkan pada definisi hukum yang keliru saat input data manual. Dua “lubang hitam” terbesar dalam perhitungan THR dan kompensasi adalah:

  1. Jebakan “Reset” Masa Kerja Ini kesalahan paling fatal. Saat kontrak PKWT diperpanjang, banyak HR yang “mereset” masa kerja karyawan kembali menjadi nol. Padahal, UU Cipta Kerja menegaskan bahwa masa kerja (tenure) bersifat akumulatif (gabungan kontrak lama dan baru).Akibatnya? Perusahaan membayar THR atau uang kompensasi di bawah standar, yang berujung pada tuntutan “kurang bayar”.
  2. Basis Perhitungan yang Keliru Saat menghitung nominal pro-rate, komponen apa yang Anda gunakan? Kesalahan umum adalah hanya menggunakan Gaji Pokok.Padahal, regulasi mensyaratkan basis perhitungan adalah Gaji Pokok ditambah Tunjangan Tetap. Ketidakkonsistenan ini sulit dilacak jika Anda masih menggunakan spreadsheet terpisah.

Solusi Otomatisasinya adalah Smart Salary berperan vital. Dengan fitur Automated Tenure Accumulation, sistem secara otomatis menjumlahkan total masa kerja dari riwayat kontrak yang berbeda dan memastikan rumus yang digunakan selalu menyertakan tunjangan tetap, menutup celah human error sepenuhnya.

Strategi Beyond Compliance: THR sebagai Alat Retensi Talenta

Image from canva

Bagi perusahaan modern, Permenaker No. 6 Tahun 2016 hanyalah standar minimum, bukan target akhir. Dalam kompetisi memperebutkan talenta terbaik (war for talent), kebijakan THR sering dijadikan alat strategis untuk Retensi Karyawan dan memperkuat Employer Branding.

Berikut adalah beberapa praktik terbaik (Best Practice) di luar standar normatif:

  • Kebijakan “No Pro-rate” untuk Karyawan Baru: Secara hukum, masa kerja di bawah 12 bulan mendapatkan THR proporsional. Namun, banyak perusahaan progresif memberikan THR Penuh bagi karyawan yang baru bergabung 3-6 bulan. Tujuannya sederhana yaitu membangun loyalitas instan dan menunjukkan stabilitas finansial perusahaan.
  • Pendekatan Humanis untuk PKWT: Walaupun secara hukum kontrak yang habis sebelum Hari Raya tidak berhak atas THR, demi etika bisnis, perusahaan sering mengatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bahwa PKWT yang berakhir 15-30 hari sebelum Lebaran tetap menerima hak pro-rata. Ini mencegah stigma buruk bahwa perusahaan “sengaja” memutus kontrak demi hemat biaya.

Tantangan Administrasinya menerapkan kebijakan di atas standar ini seringkali menjadi mimpi buruk jika dihitung manual karena rumusnya berbeda dengan aturan pemerintah.

Fitur Custom Policy di Smart Salary memungkinkan Anda menyetel rumus unik ini (misal: If tenure > 3 months, then 100% THR) secara otomatis, tanpa mengacaukan laporan pajak atau audit kepatuhan.

Audit Trail: Benteng Pertahanan HR di Pengadilan Hubungan Industrial

Dalam sengketa ketenagakerjaan, niat baik saja tidak cukup Anda membutuhkan bukti valid. Seringkali, tuntutan hukum muncul bukan karena perusahaan berniat curang, melainkan karena perbedaan persepsi perhitungan antara mantan karyawan dan manajemen yang memanas.

Di sinilah fitur Audit Trail pada Smart Salary berfungsi sebagai “benteng pertahanan” legal:

  • Bukti Digital Sah (UU ITE): Sistem merekam jejak digital yang tak terbantahkan (Incontrovertible Evidence) kapan data diinput, siapa yang menyetujui, dan rumus apa yang digunakan. Ini adalah alat bukti yang sah di pengadilan.
  • Validasi Kepatuhan: Saat menghadapi klaim “kurang bayar”, Anda dapat menyajikan data historis yang membuktikan bahwa perhitungan masa kerja dan nominal THR telah sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016.
  • Mitigasi Risiko Internal: Audit trail juga melindungi pemilik bisnis dari potensi kecerobohan atau manipulasi data oleh staf internal, memberikan transparansi penuh atas setiap rupiah yang dikeluarkan.

Yuk Amankan Reputasi Perusahaan Anda

Masalah THR untuk Karyawan Kontrak yang terkena PHK bukan sekadar urusan nominal rupiah, melainkan kepatuhan hukum yang mempertaruhkan reputasi perusahaan. Satu kesalahan kecil dalam menginterpretasikan status PKWT vs PKWTT atau salah input rumus pro-rate di spreadsheet dapat menyeret Anda ke sengketa hukum yang melelahkan.

Di tahun 2026 nanti, mengelola risiko ini secara manual adalah perjudian yang tidak perlu. Dengan Smart Salary, Anda mendapatkan lebih dari sekadar kalkulator gaji Anda mendapatkan mitra kepatuhan yang menjaga setiap sen pengeluaran Anda tetap akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.

Pastikan momen Hari Raya menjadi waktu untuk merayakan pencapaian tim, bukan waktu untuk menghadapi somasi mantan karyawan.

Lindungi bisnis Anda dari risiko sengketa hubungan industrial. Jadwalkan Demo Smart Salary Sekarang untuk Simulasi THR yang Akurat.

WhatsApp
×
Scan QR

Scan to Chat

Scroll to Top