Too long to read?
Let ChatGPT summarize this Smart Salary article for you in seconds.
Pada awal Juni 2026, muncul kabar yang cukup menarik perhatian pelaku bisnis internasional, termasuk eksportir Indonesia. United States Trade Representative (USTR) mengusulkan tarif tambahan sebesar 10% terhadap produk dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, sebagai bagian dari hasil investigasi terkait penegakan aturan mengenai barang yang diproduksi dengan praktik forced labor.
Meski masih berupa usulan dan belum menjadi kebijakan final, langkah ini memunculkan banyak pertanyaan. Apa sebenarnya tarif USTR 10% tersebut? Mengapa Indonesia ikut masuk dalam daftar negara yang terdampak? Dan mengapa isu tenaga kerja menjadi bagian dari kebijakan perdagangan internasional?
Memahami latar belakang kebijakan ini penting karena isu yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan tarif, tetapi juga menyangkut transparansi rantai pasok, tata kelola tenaga kerja, dan kesiapan perusahaan dalam menghadapi tuntutan pasar global yang terus berkembang.
Apa Itu Tarif USTR 10%?

Tarif USTR 10% adalah usulan bea masuk tambahan yang diajukan oleh USTR terhadap produk dari sejumlah negara yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi atau menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan forced labor. Usulan tersebut merupakan bagian dari investigasi yang dilakukan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974.
Dalam hasil investigasi yang diumumkan pada 2 Juni 2026, USTR menyimpulkan bahwa praktik, kebijakan, atau penegakan aturan di 60 ekonomi dunia dianggap belum cukup efektif untuk mencegah masuknya barang hasil forced labor ke dalam rantai perdagangan internasional. Menurut USTR, kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi produsen dan pekerja di Amerika Serikat.
Sebagai respons, USTR mengusulkan tambahan tarif sebesar 10% untuk negara-negara yang telah memiliki larangan atau mekanisme parsial terkait impor barang hasil forced labor, termasuk Indonesia. Sementara itu, negara lain yang dianggap belum memiliki mekanisme serupa dapat dikenakan tarif usulan sebesar 12,5%.
Namun perlu diketahui bahwa tarif ini belum berlaku. USTR masih membuka periode komentar publik hingga 6 Juli 2026 dan menjadwalkan public hearing pada 7 Juli 2026 sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Bagaimana Awal Mula Usulan Tarif Ini Muncul?
Untuk memahami usulan tarif tersebut, kita perlu melihat kembali proses yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
Pada Maret 2026, USTR memulai investigasi terhadap 60 ekonomi terkait kebijakan dan penegakan aturan mengenai impor barang yang diproduksi menggunakan forced labor. Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Section 301, sebuah instrumen perdagangan Amerika Serikat yang digunakan untuk menanggapi praktik yang dianggap merugikan atau membebani perdagangan AS.
Selama proses investigasi, USTR menerima ratusan komentar publik dan mendengarkan berbagai kesaksian dari pelaku industri serta pemangku kepentingan lainnya. Setelah melakukan evaluasi, USTR menyimpulkan bahwa seluruh ekonomi yang diperiksa masih memiliki kelemahan dalam penerapan atau penegakan aturan terkait forced labor.
Indonesia termasuk dalam enam ekonomi yang dikategorikan memiliki status partial compliance atau kepatuhan parsial. Artinya, Indonesia dinilai telah memiliki sejumlah langkah atau mekanisme untuk menangani isu tersebut, tetapi implementasi dan efektivitasnya dianggap masih perlu ditingkatkan.
Mengapa Isu Forced Labor Menjadi Perhatian dalam Perdagangan?

Dahulu, isu ketenagakerjaan sering dipandang sebagai persoalan domestik masing-masing negara. Namun dalam beberapa tahun terakhir, situasinya berubah.
Perusahaan global kini semakin memperhatikan bagaimana suatu produk diproduksi, bukan hanya kualitas produk akhirnya. Investor, konsumen, regulator, dan buyer internasional mulai menuntut transparansi yang lebih besar terkait kondisi kerja, praktik pengupahan, serta perlindungan hak pekerja di sepanjang rantai pasok.
Karena itu, isu forced labor tidak lagi hanya menjadi topik kepatuhan hukum. Isu ini telah berkembang menjadi faktor yang memengaruhi keputusan pembelian, kerja sama bisnis, hingga akses pasar internasional.
Banyak perusahaan multinasional bahkan menerapkan proses due diligence yang mewajibkan pemasok mereka menunjukkan bukti bahwa praktik ketenagakerjaan yang diterapkan telah sesuai dengan standar yang berlaku.
Mengapa Perusahaan Indonesia Perlu Memperhatikannya?
Terlepas dari apakah usulan tarif ini nantinya disetujui atau tidak, pesan yang disampaikan pasar global cukup jelas: transparansi tenaga kerja akan menjadi semakin penting.
Bagi perusahaan Indonesia yang terlibat dalam ekspor atau menjadi bagian dari rantai pasok internasional, perhatian terhadap tata kelola tenaga kerja tidak lagi dapat dianggap sebagai urusan administratif semata.
Buyer internasional semakin sering meminta informasi terkait:
- Sistem payroll perusahaan
- Bukti pembayaran upah
- Catatan absensi dan lembur
- Kontrak kerja karyawan
- Data pemasok dan vendor
- Riwayat audit kepatuhan
Kemampuan perusahaan untuk menyediakan data tersebut secara cepat dan akurat dapat membantu meningkatkan kepercayaan mitra bisnis serta mendukung proses audit atau verifikasi yang semakin umum dilakukan.
Dari Tarif Menuju Transparansi Bisnis
Jika dilihat lebih dalam, usulan tarif USTR 10% sebenarnya mencerminkan tren yang lebih besar dalam perdagangan global. Fokusnya bukan hanya pada tarif, melainkan pada bagaimana perusahaan dan negara menunjukkan komitmen terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Karena itu, perusahaan yang ingin memperkuat daya saing ekspornya perlu mulai membangun fondasi administrasi dan dokumentasi yang lebih baik. Data payroll, catatan lembur, riwayat pembayaran upah, hingga audit trail ketenagakerjaan akan semakin berperan dalam mendukung kredibilitas perusahaan di mata buyer dan mitra internasional.
Smart Salary membantu perusahaan mengelola payroll, absensi, lembur, data karyawan, dan dokumentasi ketenagakerjaan dalam satu platform yang terintegrasi. Dengan data yang lebih rapi, mudah ditelusuri, dan terdokumentasi dengan baik, perusahaan dapat meningkatkan kesiapan menghadapi audit, permintaan informasi dari buyer, maupun tuntutan transparansi yang semakin berkembang dalam perdagangan global.
Di tengah perubahan standar perdagangan internasional, pengelolaan data tenaga kerja yang baik bukan hanya soal efisiensi operasional, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan bisnis untuk tumbuh dan bersaing di pasar global.


