3 Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja yang Baik dan Sopan Sesuai UU Cipta Kerja

💡

Too long to read?

Let ChatGPT summarize this Smart Salary article for you in seconds.

Mengajukan surat resign kerja sering kali terasa seperti berjalan di atas kulit telur. Di banyak perusahaan, momen ini masih dianggap sebagai tindakan emosional, bahkan bentuk “pengkhianatan” terhadap tim. Akibatnya, banyak karyawan yang menunda keputusan atau justru pergi secara mendadak karena takut menghadapi konfrontasi.

Namun, pengunduran diri bukanlah soal perasaan. Ini adalah transaksi bisnis yang diatur ketat oleh hukum. Kesalahan dalam prosedur seperti mengabaikan notice period atau menyusun surat yang tidak etis bukan hanya merusak reputasi profesional Anda, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak-hak Anda yang dijamin oleh UU Cipta Kerja.

Artikel ini hadir untuk mengubah stigma tersebut. Kami tidak hanya memberikan contoh surat pengunduran diri yang bisa langsung Anda gunakan, tetapi juga membedah prosedur legal, analisis mendalam dari kacamata HRD, hingga strategi menjaga hubungan baik pasca kerja. Mari kita ubah proses yang canggung ini menjadi langkah karier yang strategis dan bermartabat.

Mengapa pengunduran diri sering dianggap tabu dalam budaya kerja?

Di banyak lingkungan kerja di Indonesia, terutama yang masih kental dengan budaya hierarki paternalistik, mengajukan surat resign kerja sering kali disalahartikan. Tindakan ini kerap tidak dianggap sebagai langkah profesional semata, melainkan serangan personal.

Ada bayang-bayang perasaan “tidak tahu terima kasih” yang menghantui karyawan, seolah-olah meninggalkan perusahaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap “keluarga” yang telah memberi mereka nafkah.

Pandangan kuno ini adalah sesuatu yang harus kita tantang secara tegas.

Sebagai profesional, baik dari sisi karyawan maupun manajemen, kita perlu merekonstruksi pola pikir bahwa pengunduran diri bukanlah sebuah drama emosional. Sebaliknya, ini adalah transisi bisnis yang wajar dan harus dikelola sebagai sebuah proses manajemen risiko. Dalam ekosistem bisnis modern, pergerakan talenta adalah hal yang tak terelakkan.

Ketika proses ini terjadi, fokus utama seharusnya bukan pada “mengapa Anda tega meninggalkan tim”, melainkan pada mitigasi risiko operasional. Apakah transfer pengetahuan berjalan mulus? Apakah keamanan data terjaga?

Justru, kita perlu menormalisasi budaya keluar masuk ini dengan melihat karyawan yang resign bukan sebagai musuh, melainkan calon “Duta Alumni”.

Jika proses perpisahan dikelola dengan kepala dingin dan prosedur yang tepat, mantan karyawan ini bisa bertransformasi menjadi aset eksternal dari pemberi referensi klien, mitra bisnis di masa depan, hingga kandidat potensial yang kembali (boomerang employee) dengan keahlian yang jauh lebih matang.

Jadi, mari berhenti melihat ini sebagai “pengkhianatan” dan mulai memperlakukannya sebagai prosedur bisnis yang strategis.

Apa kata hukum tentang prosedur resign yang benar di Indonesia?

Sering kali, ketegangan antara karyawan dan perusahaan terjadi karena ketidaktahuan akan aturan main yang berlaku.

Untuk memastikan proses transisi yang aman bagi kedua belah pihak, kita harus merujuk pada landasan hukum tertinggi saat ini, yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta aturan pelaksananya, PP No. 35 Tahun 2021.

Secara hukum, hak untuk mengundurkan diri dijamin oleh negara (Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja). Namun, hak ini diiringi oleh kewajiban ketat yang tidak boleh diabaikan.

Kewajiban “One Month Notice”

Salah satu poin paling krusial yang sering dilanggar adalah periode pemberitahuan. Berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, seorang karyawan yang ingin mengajukan surat resign kerja secara sah dan terhormat (serta berhak atas kompensasi penuh) harus memenuhi syarat utama:

“Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.”

Aturan “One Month Notice” ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan waktu wajib yang diberikan undang-undang untuk melakukan serah terima jabatan (handover). Mengabaikan ini bisa dianggap sebagai tindakan inkonstitusional dan mangkir kerja.

Hak Keuangan: Pesangon vs. Uang Penggantian Hak (UPH)

Ada salah kaprah umum bahwa karyawan yang resign berhak mendapatkan pesangon. Secara hukum, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja.

Namun, Anda berhak sepenuhnya atas Uang Penggantian Hak (UPH). Detail komponen ini diperjelas dalam Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021, yang meliputi:

  • Cuti Tahunan: Jatah cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur masa berlakunya harus diuangkan.
  • Biaya Transportasi: Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja (biasanya berlaku untuk rekrutmen lintas daerah/pulau).
  • Hal-hal lain: Komponen lain yang mungkin diatur spesifik dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan Anda.

Jadi, memahami koridor hukum ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi memastikan Anda tidak meninggalkan uang yang menjadi hak Anda di meja, sekaligus tidak meninggalkan masalah hukum bagi perusahaan.

Bagaimana contoh surat pengunduran diri yang baik dan sopan?

Inti dari sebuah surat pengunduran diri bukanlah “curhat” atau penjelasan panjang lebar, melainkan sebuah pemberitahuan administratif yang memenuhi syarat hukum. Surat ini adalah dokumen legal yang melindungi Anda dan perusahaan.

Sesuai dengan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, pastikan tanggal surat Anda dibuat minimal 30 hari sebelum hari terakhir bekerja. Berikut adalah tiga adaptasi format yang bisa Anda pilih sesuai situasi dan lingkungan kerja Anda.

1. Opsi Formal: Standar Korporat & Profesional

Gunakan format ini jika Anda bekerja di lingkungan perkantoran, agensi, atau memegang posisi manajerial. Nada yang dibangun di sini adalah apresiatif dan berorientasi pada solusi, menegaskan bahwa Anda ingin meninggalkan warisan kerja yang rapi, bukan masalah.

(Disarankan diketik rapi dan dicetak)

[Kota Domisili], [Tanggal Hari Ini]

Perihal: Pernyataan Pengunduran Diri

Kepada Yth,
Bapak/Ibu [Nama HRD/Manajer]
[Jabatan]
[Nama Perusahaan]

Dengan hormat,

Melalui surat ini, saya [Nama Lengkap Anda] secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan [Posisi Anda] di [Nama Perusahaan]. Sesuai peraturan yang berlaku, pengunduran diri ini akan efektif terhitung mulai tanggal [Tanggal Efektif Resign].

Saya akan mematuhi prosedur “one month notice” dengan tetap bekerja produktif hingga hari terakhir saya, yaitu pada [Tanggal Terakhir Bekerja].

Terima kasih yang tulus saya sampaikan atas kesempatan bertumbuh yang diberikan manajemen [Nama Perusahaan]. Pengalaman bekerja di sini telah memberikan banyak pelajaran berharga bagi karier saya.

Selama masa transisi 30 hari ke depan, fokus utama saya adalah menuntaskan seluruh tanggung jawab dan melakukan serah terima (handover) kepada rekan tim agar operasional tetap berjalan lancar tanpa kendala.

Semoga [Nama Perusahaan] semakin sukses dan berkembang di masa depan.

Hormat saya,

(Tanda Tangan)

[Nama Lengkap Anda]

2. Opsi Sederhana: Spesifik untuk Karyawan Pabrik/Lapangan

Di lingkungan industri manufaktur atau operasional lapangan, komunikasi yang berbelit-belit justru tidak efektif. Format ini dirancang to-the-point. Biasanya, surat ini ditulis tangan di atas kertas folio bergaris atau HVS polos untuk menunjukkan keseriusan personal.

(Cocok untuk: Operator Produksi, Staf Gudang, Kurir)

[Kota/Kabupaten], [Tanggal Hari Ini]

Perihal: Permohonan Berhenti Bekerja (Resign)

Yth. Pimpinan HRD
[Nama Pabrik/PT]
Di Tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Anda]
NIK : [Nomor Induk Karyawan]
Bagian : [Misal: Operator Packing]

Bermaksud mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari [Nama Perusahaan] terhitung mulai tanggal [Tanggal Efektif].

Adapun alasan keputusan ini adalah [Isi singkat: karena urusan keluarga / kesehatan / ingin berwirausaha].

Saya mengucapkan terima kasih karena sudah diizinkan bekerja di sini. Saya juga memohon maaf jika selama bekerja ada kesalahan yang saya lakukan, baik sengaja maupun tidak. Saya akan tetap bekerja seperti biasa sampai masa pemberitahuan 30 hari selesai.

Demikian surat ini saya buat. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(Tanda Tangan)

[Nama Lengkap Anda]

3. Opsi “Darurat”: Short Notice (Kurang dari 30 Hari)

Peringatan Keras: Menggunakan surat ini menempatkan Anda di posisi tawar yang lemah. Karena melanggar durasi wajib 30 hari, perusahaan berhak menahan Uang Penggantian Hak (seperti sisa cuti) atau meminta ganti rugi.

Gunakan draf ini hanya jika Anda menghadapi situasi force majeure (kritis) dan sudah mendapatkan “lampu hijau” lisan dari atasan.

[Kota Domisili], [Tanggal Hari Ini]

Perihal: Permohonan Pengunduran Diri (Pemberitahuan Singkat)

Kepada Yth,
[Nama HRD/Manajer]
[Nama Perusahaan]

Dengan hormat,

Saya [Nama Lengkap], bermaksud menyampaikan pengunduran diri dari posisi [Jabatan Anda].

Menindaklanjuti pembicaraan kita sebelumnya, dikarenakan adanya kondisi mendesak berupa [Sebutkan alasan jujur: Sakit keras / Pindah domisili mendadak], dengan berat hati saya tidak dapat memenuhi prosedur pemberitahuan 30 hari kerja.

Saya memohon kebijaksanaan Bapak/Ibu agar pengunduran diri saya dapat dipercepat menjadi tanggal [Tanggal Efektif].

Saya mengerti sepenuhnya konsekuensi administratif dari permohonan ini. Meski waktunya singkat, saya berkomitmen untuk merapikan seluruh dokumen dan pekerjaan saya sebelum tanggal tersebut agar tidak membebani tim.

Terima kasih atas pengertian dan kemanusiaan yang Bapak/Ibu berikan dalam situasi sulit ini.

Hormat saya,

(Tanda Tangan)

[Nama Lengkap Anda]

Mengapa alasan “bos yang buruk” sebenarnya adalah masalah coaching?

Ada adagium klasik di dunia HR yang sering kita dengar “karyawan tidak meninggalkan perusahaan, mereka meninggalkan manajer.”

Data global, seperti yang dirilis oleh Gallup, secara konsisten menunjukkan bahwa sekitar separuh hingga tiga perempat pengunduran diri dipicu oleh hubungan dengan atasan langsung. Namun, jika kita membedah fenomena ini lebih dalam, akar masalahnya jarang sekali soal kepribadian bukan sekadar karena atasan “galak” atau “judes”.

Masalah fundamentalnya jauh lebih strategis yaitu kegagalan manajer bertransformasi menjadi Coach.

Bukan Mikromanajemen, Tapi Kekosongan Visi

Keluhan tentang atasan yang terlalu mengontrol (mikromanajemen) sebenarnya adalah gejala, bukan penyakit utama. Karyawan merasa tercekik bukan hanya karena diawasi setiap detik, melainkan karena atasan gagal melukiskan “gambar besar”.

Ketika seorang pemimpin tidak mampu menjelaskan bagaimana tugas harian berkontribusi pada visi perusahaan atau lebih penting lagi, bagaimana tugas tersebut membangun masa depan karier si karyawan motivasi akan mati. Karyawan pergi karena mereka merasa berjalan di tempat (stagnan), tanpa peta jalan pengembangan diri yang jelas.

Absennya “Psychological Safety”

Statistik tentang “bos yang buruk” juga sering menyembunyikan fakta tentang lingkungan kerja yang tidak aman secara emosional.

Konsep Psychological Safety yang rendah terjadi ketika karyawan merasa takut untuk bersuara, mengakui kesalahan, atau menawarkan ide baru karena takut dihakimi. Budaya “pintu tertutup” baik secara fisik maupun mental membuat karyawan memendam masalah hingga akhirnya meledak dalam bentuk surat pengunduran diri.

Kesimpulan untuk Tim HR

Bagi manajemen, solusinya bukan sekadar mengirim manajer ke pelatihan “ramah tamah”. Perusahaan perlu melatih para pemimpin lini depan untuk menjadi Pengembang Bakat (Talent Developers).

Mereka harus mampu mengidentifikasi celah keterampilan (skill gap) timnya dan secara proaktif mendiskusikan pelatihan atau sertifikasi apa yang dibutuhkan untuk naik level.

Ketika atasan peduli pada pertumbuhan karier timnya, angka turnover otomatis akan menurun drastis.

Pastikan Proses Offboarding & Gaji Akhir Tanpa Drama

Menerima surat pengunduran diri hanyalah langkah awal. Tantangan sebenarnya bagi HR adalah akurasi hitungan akhir seperti gaji prorata, pencairan sisa cuti, hingga potongan pajak dan BPJS yang rumit. Kesalahan manual sedikit saja bisa berujung sengketa.

Saatnya tinggalkan cara lama. Smart Sallary hadir untuk mengotomatisasi seluruh proses administrasi karyawan, dari rekrutmen hingga offboarding.

Mengapa Smart Sallary Solusi Tepat sistem HRIS untuk Bisnis Anda?

  • Hitung Final Settlement Otomatis: Kalkulasi gaji akhir, prorata, THR, dan BPJS dilakukan sistem dalam hitungan menit. Akurat dan bebas human error.
  • Kepatuhan Pajak Terjamin: Sistem selalu terupdate dengan regulasi PPh 21 dan aturan ketenagakerjaan terbaru di Indonesia.
  • Keamanan Setara Bank: Data sensitif karyawan terlindungi enkripsi tingkat tinggi dengan sertifikasi ISO 27001.

“Sebelum pakai Smart Salary, payroll adalah mimpi buruk. Sekarang, payroll selesai dalam hitungan menit.” HR Director Perusahaan Manufaktur.

Kurangi beban administrasi, fokus pada strategi bisnis.

Jadwalkan Demo Gratis atau Hubungi WhatsApp Sales

WhatsApp
Scroll to Top