One Month Notice Resign: Aturan, Hak, Kewajiban, dan Panduan bagi HR dalam Mengelola Proses Pengunduran Diri

💡

Too long to read?

Let ChatGPT summarize this Smart Salary article for you in seconds.

Karyawan mengundurkan diri merupakan hal yang wajar dalam siklus ketenagakerjaan. Namun, proses resign yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai dampak bagi perusahaan, mulai dari terganggunya operasional, tertundanya proyek, hingga hilangnya pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki karyawan tersebut. Karena itu, banyak perusahaan menerapkan one month notice resign sebagai bagian dari prosedur pengunduran diri yang profesional.

Bagi HR dan pimpinan perusahaan, memahami aturan one month notice bukan hanya penting untuk menjaga kelancaran bisnis, tetapi juga untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban karyawan selama masa notice period dapat membantu mengurangi potensi konflik dan memastikan proses transisi berjalan lebih efektif.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan one month notice resign? Bagaimana aturan hukumnya di Indonesia? Dan apa saja yang perlu diperhatikan perusahaan selama masa notice period berlangsung?

Apa Itu One Month Notice Resign?

One month notice resign adalah pemberitahuan pengunduran diri yang disampaikan karyawan kepada perusahaan paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif berhenti bekerja. Dalam praktiknya, pemberitahuan tersebut biasanya dilakukan secara tertulis melalui surat resign atau email resmi kepada atasan dan tim HR.

Periode 30 hari tersebut dikenal sebagai notice period, yaitu masa ketika karyawan masih berstatus aktif bekerja meskipun telah menyampaikan niat untuk mengundurkan diri.

Bagi perusahaan, notice period memberikan waktu untuk melakukan berbagai persiapan, seperti mencari pengganti, mengatur distribusi pekerjaan, melakukan transfer knowledge, hingga menyelesaikan administrasi ketenagakerjaan. Sementara bagi karyawan, masa ini menjadi kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan secara profesional sebelum meninggalkan perusahaan.

Dasar Hukum One Month Notice Resign di Indonesia

Konsep one month notice bukan sekadar kebiasaan yang diterapkan perusahaan, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan Konsep one month notice bukan sekadar kebiasaan yang diterapkan perusahaan, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Ketentuan mengenai pengunduran diri pekerja diatur dalam Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja (sebelumnya terdapat di Pasal 154A ayat 1 huruf i UU Ketenagakerjaan) yang menyebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa pemberitahuan 30 hari sebelum resign merupakan bagian dari mekanisme yang diakui dalam regulasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan proses pengunduran diri dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap terlindungi. 

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa paling lambat 30 hari bukanlah batas maksimum, melainkan batas minimum. Jadi, perusahaan boleh menetapkan batas notice period yang lebih panjang, misalnya two month notice untuk posisi manajerial. 

Notice period bisa sampai 3 bulan, tergantung dari level jabatan, semakin tinggi level jabatan, semakin lama pula notice period. Notice period tersebut bisa disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku.

Mengapa One Month Notice Penting bagi Perusahaan?

Banyak organisasi menganggap masa notice period sebagai fase kritis dalam proses offboarding karyawan. Berikut beberapa alasan mengapa one month notice memiliki peran penting bagi perusahaan.

1. Menjaga Kelangsungan Operasional Bisnis

Ketika seorang karyawan mengundurkan diri, terutama pada posisi yang memiliki tanggung jawab besar, perusahaan membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian. Tanpa adanya notice period, risiko terjadinya kekosongan peran akan semakin besar dan dapat memengaruhi produktivitas tim.

2. Memastikan Transfer Knowledge Berjalan Optimal

Tidak semua informasi pekerjaan terdokumentasi secara lengkap. Dalam banyak kasus, terdapat pengetahuan teknis, relasi bisnis, atau proses kerja tertentu yang hanya dipahami oleh karyawan yang akan resign. Masa one month notice memungkinkan perusahaan melakukan transfer knowledge secara terstruktur.

3. Memberikan Waktu untuk Rekrutmen Pengganti

Proses rekrutmen membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dengan adanya pemberitahuan resign 30 hari sebelumnya, HR dapat segera memulai proses pencarian kandidat pengganti sehingga risiko kekosongan posisi dapat diminimalkan.

4. Mempermudah Penyelesaian Administrasi Ketenagakerjaan

Perusahaan juga memerlukan waktu untuk mengurus berbagai administrasi, seperti perhitungan payroll terakhir, pengelolaan sisa cuti, pengembalian aset perusahaan, hingga penerbitan surat pengalaman kerja.

Hak Karyawan Selama Masa One Month Notice

Hak Karyawan Selama Masa One Month Notice
Ilustrasi: Pahami hak karyawan selama masa one month notice agar proses resign berjalan profesional, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber foto: Pexels

Meskipun telah mengajukan resign, status karyawan tetap aktif hingga tanggal efektif pengunduran dirinya. Karena itu, seluruh hak ketenagakerjaan pada dasarnya masih berlaku selama masa notice period.

1. Tetap Menerima Gaji dan Tunjangan

Perusahaan wajib membayarkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku sampai hari kerja terakhir karyawan.

2. Mendapatkan Perlakuan yang Adil

Keputusan untuk resign tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk memberikan perlakuan diskriminatif atau mengurangi hak-hak karyawan secara sepihak.

3. Memperoleh Dokumen Ketenagakerjaan

Setelah hubungan kerja berakhir, karyawan berhak memperoleh dokumen yang diperlukan, seperti surat pengalaman kerja atau paklaring yang dapat digunakan untuk kebutuhan profesional di masa mendatang.

4. Menerima Hak yang Masih Menjadi Kewajiban Perusahaan

Jika masih terdapat hak yang belum diselesaikan sesuai ketentuan perusahaan atau regulasi yang berlaku, maka perusahaan berkewajiban untuk menyelesaikannya secara tepat dan transparan. Karyawan yang resign sesuai syarat juga dapat berhak menerima uang pisah apabila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Selain itu, karyawan juga berhak atas uang penggantian hak, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil atau hak lain yang masih menjadi kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kewajiban Karyawan Selama Notice Period

Kewajiban Karyawan Selama Notice Period
Ilustrasi: Pastikan karyawan memahami kewajiban selama notice period agar produktivitas, proses handover, dan kelancaran operasional perusahaan tetap terjaga. Sumber foto: Pexels

Selain memiliki hak, karyawan yang sedang menjalani one month notice juga tetap berkewajiban menjalankan tanggung jawabnya hingga hari terakhir bekerja.

1. Menyelesaikan Pekerjaan yang Sedang Berjalan

Karyawan perlu memastikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya tidak ditinggalkan begitu saja dan dapat dilanjutkan oleh pihak lain tanpa hambatan berarti.

2. Melakukan Serah Terima Pekerjaan

Seluruh dokumen, data, proyek, kontak kerja, dan informasi penting lainnya perlu diserahkan kepada atasan atau rekan kerja yang ditunjuk perusahaan.

3. Mengembalikan Aset Perusahaan

Perangkat kerja seperti laptop, kartu akses, ponsel operasional, maupun aset lainnya harus dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku.

3. Menjaga Kerahasiaan Informasi Perusahaan

Kewajiban menjaga kerahasiaan data perusahaan tetap berlaku meskipun karyawan akan mengakhiri hubungan kerja.

Hal yang Perlu Diperhatikan HR Selama Masa Notice Period

Bagi HR dan manajemen, masa one month notice sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai proses administratif semata. Periode ini dapat dimanfaatkan untuk memastikan transisi berjalan lancar dan risiko bisnis dapat diminimalkan.

  1. Pastikan perusahaan memiliki SOP resign yang jelas, mulai dari pengajuan surat pengunduran diri, persetujuan atasan, proses handover, hingga penyelesaian administrasi akhir.
  2. Lakukan exit interview untuk memahami alasan pengunduran diri karyawan. Informasi yang diperoleh dapat menjadi masukan berharga bagi perusahaan dalam meningkatkan employee experience dan strategi retensi karyawan.
  3. Dokumentasikan seluruh proses transfer knowledge. Langkah ini sangat penting untuk mencegah hilangnya informasi yang berpotensi menghambat operasional setelah karyawan keluar.
  4. Pastikan seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak diselesaikan secara profesional agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Bagaimana Jika Karyawan Resign Tanpa One Month Notice?

Dalam praktiknya, tidak semua pengunduran diri dilakukan sesuai prosedur. Ada kalanya karyawan mengajukan resign secara mendadak karena alasan pribadi, kesehatan, atau telah menerima tawaran pekerjaan baru.

Situasi seperti ini dapat menimbulkan tantangan bagi perusahaan, terutama jika posisi yang ditinggalkan memiliki peran penting dalam operasional bisnis. Selain berpotensi menghambat pekerjaan, resign tanpa notice juga dapat menyulitkan proses serah terima tugas dan administrasi.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memiliki ketentuan yang jelas mengenai prosedur resign dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun kebijakan internal agar setiap pihak memahami konsekuensi dan tanggung jawab masing-masing.

Tidak ada sanksi eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan maupun Kepmenaker 78/2001 untuk karyawan yang resign tanpa one month notice. Konsekuensi seperti potongan gaji atau penahanan hak murni berdasarkan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja (PK) — bukan sanksi otomatis dari undang-undang. Apabila ada konsekuensi finansial, konsekuensi tersebut hanya berlaku jika sudah diatur secara tertulis dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

One month notice resign bukan hanya formalitas dalam proses pengunduran diri, tetapi merupakan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan karyawan. Dengan adanya pemberitahuan 30 hari sebelumnya, perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan transisi, sementara karyawan dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara profesional.

Bagi HR dan pimpinan perusahaan, pengelolaan notice period yang efektif dapat membantu menjaga kelancaran operasional, meminimalkan risiko bisnis, serta menciptakan pengalaman offboarding yang lebih baik. Pada akhirnya, proses resign yang dijalankan sesuai aturan akan membantu mempertahankan hubungan profesional yang positif meskipun kerja sama telah berakhir.

Sudah saatnya tim HR Anda beralih dari sistem manual ke HRIS yang benar-benar cerdas. Jika Anda ingin mencoba aplikasi HRIS Smart Salary, klik di sini dan rasakan kemudahannya sekarang juga!

FAQs Seputar Resign

Apakah jika resign harus 1 month notice?

Ya, pada umumnya karyawan yang mengundurkan diri wajib mengajukan pemberitahuan resign secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur salah satu syarat pengunduran diri. Masa one month notice memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyiapkan proses transisi pekerjaan, termasuk handover kepada pengganti atau tim terkait.

Apakah 1 month notice tetap dapat gaji?

Ya, selama menjalani one month notice karyawan tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa tersebut, status karyawan masih aktif sehingga hak dan kewajiban sebagai pekerja tetap berjalan hingga hari kerja terakhir, kecuali terdapat ketentuan lain yang telah disepakati sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Apakah boleh resign kurang dari 30 hari?

Pada dasarnya, pengunduran diri kurang dari 30 hari tidak sesuai dengan ketentuan umum mengenai one month notice. Namun, hal tersebut dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara karyawan dan perusahaan atau dalam kondisi tertentu yang disetujui kedua belah pihak. Konsekuensi dari resign tanpa memenuhi masa notice akan bergantung pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.

Apakah one month notice boleh cuti?

Ya, karyawan tetap dapat mengajukan cuti selama masa one month notice, tetapi persetujuannya bergantung pada kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan mengizinkan cuti apabila tidak mengganggu proses transisi pekerjaan, sementara perusahaan lain dapat membatasi pengambilan cuti agar proses handover dan penyelesaian tanggung jawab berjalan dengan baik sebelum hari kerja terakhir.

Web |  + posts

Siti Rohmah Noviah adalah penulis konten yang telah mengulas berbagai topik, mulai dari bisnis, teknologi, hingga dunia kerja. Saat ini, ia lebih banyak berfokus pada pembahasan seputar HRIS dan payroll. Melalui tulisannya, ia berupaya menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan relevan bagi pembaca.

Ask AI which HR & payroll platform is best. See what it says!

WhatsApp
×
Scan QR

Scan to Chat

Scroll to Top