Contoh Kontrak Kerja PKWT Sesuai Aturan Terbaru & Poin Wajibnya 

Contoh Kontrak Kerja PKWT Sesuai Aturan Terbaru & Poin Wajibnya 

💡

Too long to read?

Let ChatGPT summarize this Smart Salary article for you in seconds.

Membuat kontrak kerja PKWT tidak cukup hanya mencantumkan nama karyawan, jabatan, gaji, dan tanggal berakhirnya kontrak. Perjanjian ini menjadi dasar hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, sehingga setiap informasi di dalamnya perlu dibuat dengan jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi HR, tantangannya bukan hanya mencari contoh kontrak kerja PKWT, tetapi memastikan setiap dokumen yang dibuat sudah memuat informasi yang diperlukan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apalagi jika perusahaan memiliki banyak karyawan kontrak. Semakin banyak dokumen yang harus dibuat, diperiksa, ditandatangani, dan disimpan, semakin besar pula kemungkinan terjadi kesalahan jika semuanya masih dikerjakan secara manual.

Lantas, seperti apa format kontrak PKWT yang baik? Apa saja isinya dan hal apa yang perlu diperhatikan HR sebelum kontrak diberikan kepada karyawan?

Apa Itu Kontrak Kerja PKWT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Ketentuan mengenai PKWT diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan aturan ini, PKWT memiliki batas jangka waktu tertentu—yaitu maksimal 5 (lima) tahun termasuk perpanjangannya—atau disesuaikan hingga pekerjaan selesai.

Sederhananya, kontrak ini perlu menjawab beberapa pertanyaan penting: siapa yang bekerja, untuk posisi apa, di mana tempat kerjanya, berapa upahnya, apa hak dan kewajibannya, serta kapan hubungan kerja dimulai dan berakhir.

Jenis Pekerjaan yang Boleh dan Dilarang Menggunakan PKWT

Jenis Pekerjaan yang Boleh dan Dilarang Menggunakan PKWT
Ilustrasi: Kenali jenis pekerjaan yang diperbolehkan dan dilarang menggunakan PKWT agar perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber foto: Magnific

Tidak semua posisi di perusahaan dapat diisi dengan status karyawan kontrak. Berdasarkan ketentuan hukum, penetapan PKWT didasarkan pada jenis, sifat, atau kegiatan pekerjaan.

Berikut adalah pembagian jenis pekerjaan yang diperbolehkan dan dilarang menggunakan skema PKWT:

Kategori
Boleh PKWT
Dilarang PKWT
Sifat Pekerjaan
Pekerjaan yang sekali selesai, bersifat sementara, atau musiman.
Pekerjaan yang bersifat tetap, terus-menerus, dan tidak terputus.
Karakter Usaha
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam penjajakan.
Pekerjaan yang merupakan bagian dari proses produksi inti (core business) perusahaan secara permanen.
Durasi Kerja
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama (maksimal 5 tahun).
Pekerjaan jangka panjang tanpa batas waktu yang jelas.

Apa Saja Isi Kontrak Kerja PKWT?

Berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT paling sedikit memuat 9 informasi penting. Berikut bagian yang wajib diperhatikan oleh HR:

  • Identitas Perusahaan: Cantumkan nama, alamat, dan jenis usaha perusahaan secara jelas untuk memastikan pihak pemberi kerja teridentifikasi sah.
  • Identitas Pekerja: Tuliskan nama lengkap, jenis kelamin, umur, dan alamat sesuai dokumen kependudukan (KTP) agar tidak terjadi perbedaan data administrasi.
  • Jabatan atau Jenis Pekerjaan: Jelaskan posisi serta uraian tugas secara terukur. Ruang lingkup kerja yang spesifik mencegah bias pemahaman di kemudian hari.
  • Tempat Pekerjaan: Sebutkan lokasi pasti karyawan bertugas, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak cabang atau lokasi proyek.
  • Besaran dan Cara Pembayaran Upah: Cantumkan rincian gaji pokok, tunjangan, serta jadwal/metode pembayaran upah secara transparan.
  • Hak dan Kewajiban Para Pihak: Menjelaskan ketentuan jam kerja, tata tertib perusahaan, fasilitas, serta kewajiban masing-masing pihak selama hubungan kerja.
  • Tanggal Mulai dan Jangka Waktu PKWT: Tentukan tanggal efektif berlakunya kontrak dan durasi hubungan kerja secara pasti.
  • Tempat dan Tanggal PKWT Dibuat: Keterangan lokasi dan waktu penandatanganan dokumen untuk legalitas administrasi.
  • Tanda Tangan Para Pihak: Kesepakatan sah yang dibubuhi tanda tangan fisik atau tanda tangan elektronik yang tersertifikasi.

Contoh Kontrak Kerja PKWT

Berikut contoh sederhana yang dapat digunakan sebagai gambaran struktur PKWT. Format ini tetap perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan, kondisi perusahaan, dan ketentuan yang berlaku.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Nomor: 001/PKWT/SS/IX/2026

Pada hari Selasa, 15 September 2026, bertempat di Jakarta, telah dibuat dan disepakati Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh dan antara:

PIHAK PERTAMA

  • Nama Perusahaan: PT Smart Cerdas Indonesia
  • Alamat: Jl. Contoh Raya No. 10, Jakarta Selatan
  • Jenis Usaha: Teknologi Informasi dan Layanan HR
  • Diwakili oleh: Andi Pratama
  • Jabatan: Human Resources Manager
    (Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA)

PIHAK KEDUA

  • Nama: Rina Maharani
  • Jenis Kelamin: Perempuan
  • Umur: 25 tahun
  • Alamat: Jl. Melati No. 25, Jakarta Selatan
    (Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Jabatan dan Jenis Pekerjaan

  1. PIHAK KEDUA dipekerjakan sebagai Digital Marketing Specialist.
  2. Dalam menjalankan pekerjaannya, PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk membantu pelaksanaan strategi pemasaran digital, mengelola konten digital, memantau performa kampanye, serta menjalankan tugas lain yang relevan sesuai arahan PIHAK PERTAMA.

Pasal 2: Tempat Pekerjaan

PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan di kantor PIHAK PERTAMA yang beralamat di Jakarta Selatan dan/atau lokasi lain yang ditentukan PIHAK PERTAMA sesuai kebutuhan operasional.

Pasal 3: Jangka Waktu Perjanjian

  1. Perjanjian kerja ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027.
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4: Upah dan Cara Pembayaran

  1. PIHAK KEDUA menerima upah sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) per bulan.
  2. Pembayaran upah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setiap bulan melalui transfer rekening bank PIHAK KEDUA sesuai jadwal pembayaran perusahaan.

Pasal 5: Uang Kompensasi PKWT

Apabila Perjanjian Kerja ini berakhir sesuai jangka waktunya, PIHAK PERTAMA wajib memberikan uang kompensasi kepada PIHAK KEDUA yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.

Pasal 6: Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban:

  • Membayar upah dan memberikan hak-hak PIHAK KEDUA tepat waktu.
  • Menyediakan fasilitas kerja yang memadai sesuai kebijakan perusahaan.
  • Melaksanakan kewajiban sebagai pemberi kerja sesuai hukum yang berlaku.

Pasal 7: Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban:

  • Melaksanakan tugas pekerjaan dengan penuh tanggung jawab.
  • Mematuhi peraturan perusahaan dan menjaga kerahasiaan data internal.
  • Merawat fasilitas serta aset perusahaan yang dipercayakan.

Pasal 8: Berakhirnya Perjanjian

  1. Perjanjian ini berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati atau kondisi lain yang sah menurut hukum.
  2. Dalam hal pengakhiran hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai, penyesuaian hak dan kewajiban dilaksanakan mengikuti aturan perundang-undangan.

Pasal 9: Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan merujuk pada Peraturan Perusahaan dan PP No. 35 Tahun 2021. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) serta bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Catatan: Contoh kontrak kerja PKWT di atas merupakan ilustrasi dan bukan dokumen resmi PT Smart Salary Indonesia. Isi PKWT perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan, kondisi hubungan kerja, kebijakan perusahaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum PKWT Ditandatangani

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum PKWT Ditandatangani
Ilustrasi: Pahami hak, kewajiban, durasi, dan ketentuan penting sebelum menandatangani PKWT agar tidak merugikan kedua pihak. Sumber foto: Magnific

Memiliki template kontrak memang mempercepat kerja HR. Namun, pemeriksaan ulang tetap wajib dilakukan agar tidak berisiko membawa sengketa hukum.

Berikut beberapa poin krusial yang sering terlewatkan:

  • PKWT Dilarang Mensyaratkan Masa Percobaan (Probation): Menurut aturan, PKWT tidak boleh memuat masa percobaan. Jika dicantumkan, klausul tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung sejak hari pertama.
  • Wajib Memperhitungkan Hak Uang Kompensasi: Berdasarkan PP 35/2021, pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas uang kompensasi saat masa kontraknya habis atau diselesaikan.
  • Batas Maksimal Jangka Waktu Kontrak: Pastikan akumulasi durasi PKWT berbasis waktu tidak melebihi batas maksimal 5 tahun.
  • Kewajiban Pencatatan Dokumen: Kontrak PKWT yang telah ditandatangani wajib dicatatkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (secara online) paling lambat 7 hari kerja sejak penandatanganan.
  • Akurasi Data dan Pemantauan Masa Berlaku: Hindari kesalahan ketik nama, nominal gaji, atau periode aktif. Luput memantau tanggal kedaluwarsa kontrak dapat menyebabkan status karyawan berubah demi hukum atau menimbulkan kendala operasional.

Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT 

Salah satu poin paling krusial dalam pengelolaan karyawan kontrak adalah kewajiban memberikan uang kompensasi saat masa PKWT berakhir. Pemberian kompensasi ini berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

Rumus perhitungan uang kompensasi PKWT diatur sebagai berikut:

Masa Kerja 12 Bulan Berturut-turut:

Uang Kompensasi = 1 x Upah 1 Bulan

Masa Kerja Kurang dari atau Lebih dari 12 Bulan (Proporsional):

Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x Upah 1 Bulan

Ilustrasi perhitungan

Kasus: Rina bekerja sebagai Digital Marketing Specialist dengan kontrak PKWT selama 6 bulan dan menerima upah sebesar Rp8.000.000 per bulan.

Perhitungan:

Uang Kompensasi = (6 / 12) x Rp8.000.000 = Rp4.000.000

Maka, saat masa kontrak 6 bulan tersebut berakhir, perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi sebesar Rp4.000.000 kepada Rina di luar gaji terakhirnya.

Sanksi Risiko jika Perusahaan Melanggar Aturan PKWT

Aplikasi aturan PKWT yang salah tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga membawa risiko hukum dan finansial yang besar bagi perusahaan. Beberapa konsekuensi hukum yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Perubahan Status Menjadi Karyawan Tetap: Jika perusahaan mencantumkan masa percobaan (probation), melebihi batas waktu maksimal 5 tahun, atau mem-PKWT-kan jenis pekerjaan tetap, status karyawan secara hukum demi hukum dapat berubah menjadi karyawan tetap.
  • Sanksi Administratif: Perusahaan yang lalai membayarkan uang kompensasi PKWT dapat dikenakan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi oleh dinas ketenagakerjaan.

Pengelolaan Kontrak PKWT Dengan Dukungan Sistem HRIS

Tantangan terbesar HR sebenarnya bukan sekadar saat menyusun draft PKWT, melainkan pengelolaan setelah dokumen disepakati. HR harus mengingatkan perpanjangan kontrak, menghitung uang kompensasi secara presisi, mengintegrasikan data ke payroll, hingga menyimpan berkas agar tidak berceceran.

Jika pengelolaan puluhan hingga ratusan karyawan kontrak masih mengandalkan lembar kerja (spreadsheet) manual, risiko human error dan tenggat waktu yang terlewat akan sangat tinggi.

Tinggalkan cara manual yang menyita waktu. Saatnya beralih dari cara manual ke tata kelola HR yang efisien, praktis, dan minim risiko legal bersama Smart Salary. 

Jadwalkan Demo Sekarang atau hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan solusi HR terbaik bagi perusahaan Anda!

FAQ tentang Kontrak Kerja PKWT

1. Apa saja isi wajib kontrak kerja PKWT?

Berdasarkan Pasal 13 PP No. 35/2021, PKWT wajib memuat identitas perusahaan, identitas pekerja, jabatan/jenis pekerjaan, tempat kerja, besaran & cara pembayaran upah, hak & kewajiban para pihak, jangka waktu kontrak, tempat & tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak.

2. Apakah PKWT boleh menggunakan masa percobaan (probation)?

Tidak boleh. Jika dalam kontrak PKWT dicantumkan masa percobaan, syarat tersebut batal demi hukum dan masa percobaan tersebut tetap dihitung sebagai masa kerja resmi.

3. Berapa lama batas maksimal durasi kontrak PKWT?

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, jangka waktu PKWT berbasis periode waktu dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika ada perpanjangan.

4. Apakah karyawan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi?

Ya. Pekerja PKWT yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima uang kompensasi saat masa perjanjian kerja berakhir, yang besarnya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

5. Apakah kontrak PKWT sah jika menggunakan tanda tangan elektronik?

Sah, selama tanda tangan elektronik yang digunakan memenuhi standar keandalan dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Web |  + posts

Siti Rohmah Noviah adalah penulis konten yang telah mengulas berbagai topik, mulai dari bisnis, teknologi, hingga dunia kerja. Saat ini, ia lebih banyak berfokus pada pembahasan seputar HRIS dan payroll. Melalui tulisannya, ia berupaya menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan relevan bagi pembaca.

✨ Ask AI which HR & payroll platform is best. See what it says!

WhatsApp
×
Scan QR

Scan to Chat

Scroll to Top