Too long to read?
Let ChatGPT summarize this Smart Salary article for you in seconds.
Proses pengangkatan karyawan baru kerap kali terhambat oleh urusan administrasi yang tidak efisien. Bayangkan skenario yang sering terjadi di divisi HR: kandidat potensial telah menyetujui tawaran kerja, namun proses penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tertunda berhari-hari. Penyebabnya beragam, mulai dari pimpinan HR yang sedang dinas luar kota, kandidat yang bekerja secara jarak jauh (remote), hingga dokumen fisik yang tertahan di jasa pengiriman kurir.
Di tengah tingginya mobilitas tenaga kerja modern, keterlambatan penandatanganan dokumen bukan sekadar masalah teknis penundaan jam kerja. Bagi pimpinan perusahaan dan praktisi Human Resources (HR), kondisi ini memicu risiko kepatuhan (compliance) ketenagakerjaan, menciptakan ketidakpastian status hubungan kerja, serta membuka peluang bagi kandidat untuk mundur atau beralih ke perusahaan lain.
Untuk menyelesaikan masalah efisiensi dan kepastian hukum ini, pemanfaatan e-sign untuk tanda tangan kontrak yang terintegrasi dalam sistem Human Resource Information System (HRIS) menjadi langkah strategis. Beralih dari dokumen kertas ke ekosistem digital terenkripsi dapat memangkas birokrasi tanpa mengorbankan aspek legalitas.
Apa itu E-Sign?
E-sign (singkatan dari electronic signature atau tanda tangan elektronik) adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terhubung dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan oleh penandatangan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Ready to see Smart Salary in action?
Book a free demo and see how it fits your team’s payroll.
Dalam praktik manajemen HR modern, e-sign berfungsi menggantikan pembubuhan tanda tangan basah di atas kertas. Namun, secara teknis dan hukum, e-sign profesional tidak sekadar menempelkan gambar berupa berkas .png atau .jpeg tanda tangan di atas file dokumen Word atau PDF.
Memahami Jenis E-Sign: Tersertifikasi vs Tidak Tersertifikasi
Untuk memastikan kesiapan audit dan keamanan dokumen perusahaan, praktisi HR dan tim Legal perlu memahami bahwa regulasi di Indonesia membagi tanda tangan elektronik menjadi dua kategori utama:
1. E-Sign Tidak Tersertifikasi
Jenis ini dibuat tanpa melibatkan lembaga penerbit sertifikat digital resmi. Contoh paling umum adalah gambar tanda tangan manual yang dipindai lalu ditempelkan ke dokumen PDF, atau tanda tangan yang digoreskan di atas layar menggunakan stylus tanpa proses verifikasi identitas secara mendalam.
Sayangnya, jenis e-sigin satu ini tidak memiliki mekanisme enkripsi yang kuat, tidak terikat pada data kependudukan resmi, serta sangat rentan dipalsukan atau dipindahkan ke dokumen lain secara ilegal. Di pengadilan, pembuktian keaslian jenis tanda tangan ini tergolong lemah.
2. E-Sign Tersertifikasi
Jenis ini dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) resmi yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah. E-sign tersertifikasi dibangun di atas infrastruktur Kriptografi Kunci Publik (Public Key Infrastructure / PKI).
Sebelum tanda tangan dibubuhkan, sistem melakukan verifikasi identitas penandatangan berbasis e-KYC (seperti pencocokan NIK KTP dan biometrik wajah). Setelah ditandatangani, isi dokumen secara otomatis terenkripsi dan dikunci. Jika terjadi perubahan satu karakter saja pada isi kontrak, sistem akan mendeteksi bahwa dokumen tersebut telah cacat atau dimodifikasi.
Aspek Hukum Penggunaan E-Sign dalam Dokumen Hubungan Kerja
Landasan formal yang melegitimasi penggunaan tanda tangan digital pada dokumen perjanjian kerja di Indonesia merujuk pada regulasi berikut:
1. UU ITE (UU No. 11/2008) jo. UU No. 1/2024 (Revisi Terbaru)
UU ITE (UU No. 11/2008) jo. UU No. 1/2024 (revisi terbaru) Pasal 11 ayat (1) menyatakan tanda tangan elektronik memegang kekuatan dan akibat hukum yang setara dengan tanda tangan basah, asalkan memenuhi standar keabsahan. Selain itu, jika dikaitkan dengan Pasal 5 dan Pasal 6, dokumen digital diakui sah memenuhi syarat “tertulis” karena informasinya terjamin utuh, bisa diakses kembali, serta dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
2. PP No. 71/2019 (Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik)
Aturan ini membagi jenis tanda tangan digital menjadi dua, yaitu Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi. Dari sisi pembuktian perkara, tanda tangan yang tersertifikasi (dikeluarkan oleh PSrE resmi) memiliki bobot pembuktian paling kuat dan aman saat dihadapkan pada persidangan.
3. PP No. 35/2021 & Implementasi Kebijakan Kemenaker
Meskipun PP 35/2021 mewajibkan PKWT dibuat dalam bentuk tertulis, aturan ini tidak membatasi medianya pada kertas fisik semata. Melalui sinkronisasi dengan aturan ITE, pembuatan kontrak kerja via media elektronik sepenuhnya sah. Keabsahan ini kian nyata dengan langkah Kemenaker yang telah mengadopsi sistem aplikasi e-PK (Elektronik Perjanjian Kerja) untuk memfasilitasi pencatatan kontrak kerja digital secara resmi.
Syarat Sah E-Sign Menurut Regulasi
Berdasarkan Pasal 11 UU ITE, sebuah tanda tangan elektronik dianggap sah secara hukum apabila memenuhi kriteria berikut:
- Data pembuatan e-sign terkait hanya kepada Penandatangan.
- Data pembuatan e-sign pada saat proses penandatanganan berada sepenuhnya dalam kuasa Penandatangan.
- Segala perubahan terhadap e-sign maupun isi Informasi Elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui secara pasti.
- Terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa Penandatangan serta menunjukkan bahwa persetujuan telah diberikan terhadap isi dokumen terkait.
E-Sign vs Tanda Tangan Basah: Perbandingan Komparatif

Untuk melihat efisiensi operasional dari kedua metode ini, berikut adalah perbandingan antara tanda tangan basah konvensional dengan e-sign tersertifikasi:
Parameter | Tanda Tangan Basah Manual | E-Sign Tersertifikasi (PSrE) |
Waktu Penyelesaian | 3 – 7 hari kerja (perlu cetak, pengiriman, & kirim balik) | Kurang dari 10 menit secara real-time |
Biaya Operasional | Biaya kertas, toner printer, jasa kurir, & lemari arsip | Efisien, memangkas biaya cetak dan pengiriman fisik |
Keamanan & Keaslian | Rentan dipalsukan atau diubah lembarannya | Terenkripsi kriptografi, sulit dipalsukan |
Jejak Audit (Audit Trail) | Tidak ada (hanya mengandalkan fisik dokumen) | Otomatis mencatat waktu, IP address, & identitas |
Penyimpanan Dokumen | Berkas fisik dalam map (risiko rusak, terselip, atau terbakar) | Terarsip otomatis di server cloud / database HRIS |
Aspek Keamanan dan Teknologi di Balik E-Sign
Mengapa e-sign tersertifikasi memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat dibandingkan tanda tangan manual? Keunggulannya terletak pada arsitektur keamanan digital berlapis:
- Verifikasi E-KYC (Electronic Know Your Customer): Sebelum dapat membubuhi e-sign, identitas karyawan diverifikasi melalui pencocokan NIK KTP dan foto biometrik wajah ke basis data kependudukan resmi.
- Tamper-Evident Encryption: Dokumen dikunci menggunakan algoritma enkripsi. Jika ada pihak yang mencoba mengubah satu kata atau angka dalam dokumen PDF setelah ditandatangani, sistem akan secara otomatis memunculkan peringatan bahwa dokumen telah dimodifikasi atau cacat.
- Audit Trail yang Unik: Setiap aktivitas penandatanganan menghasilkan sertifikat rekam jejak digital yang mencatat stempel waktu (timestamp), alamat IP peretas/perangkat, dan riwayat persetujuan dokumen.
Manfaat E-Sign bagi Divisi HR dan Manajemen Perusahaan

Penerapan e-sign memberikan dampak nyata pada efisiensi operasional dan penghematan biaya perusahaan:
1. Mempercepat Siklus Rekrutmen
Proses pengiriman tawaran kerja hingga pengesahan PKWT dapat diselesaikan dalam hitungan menit dari mana saja. Hal ini meminimalkan risiko kandidat berpaling ke perusahaan lain akibat proses rekrutmen yang lambat.
2. Penghematan Biaya Operasional
Pengalihan alur kerja berkas fisik ke sistem digital menghilangkan pengeluaran rutin secara signifikan. Perusahaan dapat memangkas anggaran untuk pembelian kertas, tinta printer, biaya jasa kurir pengiriman antar cabang, serta ruang fisik yang sebelumnya digunakan untuk gudang penyimpanan arsip.
3. Meningkatkan Pengalaman Karyawan
Memberikan kemudahan penandatanganan kontrak dari smartphone menciptakan impresi awal bahwa perusahaan memiliki budaya kerja modern, fleksibel, dan adaptif terhadap teknologi.
4. Integrasi Otomatis dengan Sistem HRIS dan Kepatuhan Ketenagakerjaan
Dokumen kontrak yang telah ditandatangani secara elektronik langsung terhubung dengan profil digital karyawan di HRIS. Hal ini memudahkan HR saat mengelola perpanjangan kontrak, audit internal, hingga pendaftaran dokumen ke sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Dinas Tenaga Kerja.
Alur Penandatanganan Kontrak Kerja Menggunakan E-Sign
Berikut alur kerja praktis penerapan e-sign pada penandatanganan kontrak kerja melalui integrasi HRIS:
- Penyusunan Draft Dokumen: Tim HR memilih template standar PKWT/PKWTT digital di sistem HRIS.
- Pengunggahan dan Integrasi E-Meterai: Sistem secara otomatis menambahkan pembubuhan e-Meterai resmi dari Perum Peruri pada dokumen kontrak sesuai regulasi Bea Meterai.
- Pengiriman Notifikasi: Dokumen dikirimkan secara digital ke akun HRIS atau email calon karyawan.
- Verifikasi Identitas: Karyawan menerima notifikasi, menyetujui akses, dan melakukan verifikasi identitas (misalnya melalui kode OTP atau pencocokan wajah).
- Pembubuhan E-Sign: Karyawan membaca klausul kontrak, lalu membubuhi tanda tangan elektronik pada kolom yang tersedia di layar perangkat.
- Persetujuan Manajemen dan Pengarsipan: Pimpinan perusahaan atau HR Manager membubuhi tanda tangan persetujuan. Dokumen final bertanda tangan lengkap tersimpan secara otomatis di sistem basis data HRIS dan salinannya terkirim ke email karyawan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah kontrak kerja (PKWT/PKWTT) yang menggunakan e-sign tetap sah jika terjadi perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?
Ya, tetap sah. Berdasarkan UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019, dokumen dan tanda tangan elektronik yang terverifikasi merupakan alat bukti hukum yang sah di pengadilan. Adanya audit trail digital justru memudahkan proses pembuktian di PHI dibandingkan dokumen fisik yang tanda tangannya bisa disanggah.
Apakah penggunaan e-sign pada kontrak kerja wajib menggunakan e-Meterai?
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen perjanjian kerja yang bernilai hukum merupakan objek pajak meterai. Untuk dokumen berbentuk elektronik, pembubuhan e-Meterai resmi dari Perum Peruri dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi langsung bersamaan dengan proses e-sign.
Apa bedanya e-sign tersertifikasi dengan sekadar menempelkan gambar tanda tangan (.PNG) di dokumen PDF?
Gambar tanda tangan biasa (.PNG) tergolong TTE Tidak Tersertifikasi dan tidak memiliki enkripsi maupun audit trail, sehingga mudah dipindahkan ke dokumen lain atau dipalsukan. Sedangkan e-sign tersertifikasi menggunakan sertifikat digital dari PSrE resmi, yang memverifikasi identitas penandatangan secara hukum dan mengunci keutuhan dokumen dari manipulasi.
Bagaimana jika karyawan tidak memiliki perangkat canggih atau keahlian teknis untuk e-sign?
Sistem e-sign modern dirancang berbasis platform web-responsive. Karyawan tidak perlu menginstal aplikasi yang rumit; cukup mengklik tautan aman yang dikirimkan, membaca isi kontrak di browser ponsel pintar, dan menekan tombol persetujuan atau menggambar tanda tangan di layar sentuh dalam hitungan detik.
Optimalkan Pengelolaan Kontrak Kerja Perusahaan Anda
Mengadopsi e-sign untuk tanda tangan kontrak bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan keputusan bisnis strategis untuk menciptakan tata kelola HR yang efisien, transparan, dan patuh hukum. Jangan biarkan pertumbuhan bisnis dan proses onboarding talenta terbaik perusahaan Anda terhambat oleh proses administrasi manual.
Jika Anda ingin mengintegrasikan sistem tanda tangan elektronik tersertifikasi yang sah dan terhubung dengan platform HRIS perusahaan Anda, hubungi tim kami untuk mendapatkan konsultasi mendalam serta demonstrasi solusi yang tepat bagi kebutuhan bisnis Anda.
Siti Rohmah Noviah adalah penulis konten yang telah mengulas berbagai topik, mulai dari bisnis, teknologi, hingga dunia kerja. Saat ini, ia lebih banyak berfokus pada pembahasan seputar HRIS dan payroll. Melalui tulisannya, ia berupaya menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan relevan bagi pembaca.
✨ Ask AI which HR & payroll platform is best. See what it says!





