Hak Karyawan Saat Libur Lebaran: Aturan yang Wajib Dipahami Perusahaan

💡

Too long to read?

Let ChatGPT summarize this Smart Salary article for you in seconds.

Hari Raya Idulfitri merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi karyawan di berbagai sektor industri. Selain menjadi waktu berkumpul bersama keluarga, periode ini juga berkaitan erat dengan kebijakan ketenagakerjaan yang perlu dipahami oleh perusahaan. Oleh karena itu, memahami hak karyawan saat libur lebaran menjadi hal penting bagi manajemen dan tim HR agar kebijakan yang diterapkan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bagi perusahaan, pengelolaan libur Lebaran bukan sekadar menentukan jadwal operasional. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan serta tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan. Dengan kebijakan yang jelas dan transparan, perusahaan dapat menjaga hubungan kerja yang sehat sekaligus memastikan operasional bisnis tetap berjalan dengan baik.

Regulasi Ketenagakerjaan Terkait Libur Lebaran yang Perlu Dipahami Perusahaan

Dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, hari raya keagamaan termasuk Idulfitri telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memberikan pedoman bagi perusahaan dalam mengatur operasional bisnis.

Salah satu dasar hukum yang sering menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Pasal 85. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk hari raya keagamaan seperti Idulfitri. Namun demikian, perusahaan tetap diperbolehkan mempekerjakan karyawan pada hari tersebut apabila jenis pekerjaan harus dijalankan secara terus-menerus atau berkaitan dengan pelayanan publik.

Selain itu, perusahaan yang tetap mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan lembur yang berlaku. Ketentuan ini diperkuat dalam regulasi turunan yang mengatur tentang jam kerja dan upah lembur bagi pekerja yang menjalankan tugas di luar jam kerja normal maupun pada hari libur resmi.

Selain aturan mengenai hari libur, regulasi ketenagakerjaan juga mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dengan memahami dasar hukum ini, perusahaan dapat menyusun kebijakan internal yang selaras dengan ketentuan pemerintah sekaligus memberikan kepastian kepada karyawan mengenai hak-hak mereka.

Hak Karyawan Saat Libur Lebaran yang Perlu Dipenuhi Perusahaan

Hak Karyawan Saat Libur Lebaran yang Perlu Dipenuhi Perusahaan
Ilustrasi: Perusahaan perlu memastikan hak karyawan saat libur Lebaran tetap terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sumber foto: Pexels

Dalam praktiknya, terdapat beberapa hak utama yang perlu dipahami oleh perusahaan agar pengelolaan tenaga kerja selama periode Lebaran tetap sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Pemahaman ini penting agar perusahaan tidak hanya fokus pada kelancaran operasional, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan kesejahteraan karyawan.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan:

1. Pembayaran THR Tepat Waktu

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR lebaran wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Hak THR berlaku untuk karyawan dengan status PKWT maupun PKWTT yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus (termasuk pekerja PKWTT yang mengalami PHK/resign dalam kurun H-30 sebelum hari raya).

Rumus THR Prorata (Masa Kerja < 12 Bulan):

THR Prorata = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah

Contoh Perhitungan:

Rian baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000/bulan.

Nominal THR Rian = (6 / 12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Sanksi THR Telat: Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan sanksi THR telat berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban, tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR tersebut, beserta potensi sanksi administratif (Permenaker 6/2016).

Untuk rincian lengkap mengenai skema perhitungan pajak TER dan aturan terkait, simak panduan cara hitung THR 2026.

2. Kompensasi Lembur bagi yang Bertugas

Jika operasional bisnis mengharuskan beberapa staf tetap masuk, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai perhitungan jam kerja di hari libur nasional. Karyawan yang tetap bekerja pada hari libur nasional berhak menerima upah lembur hari libur nasional sesuai PP No. 35 Tahun 2021. 

Rumus Upah per Jam:

Upah per Jam = 1/173 x Upah Sebulan

Tarif Lembur Libur Resmi (Sistem 5 Hari Kerja / 40 Jam Seminggu):

  • Jam ke-1 s.d. ke-8: Dibayar 2x upah sejam.
  • Jam ke-9: Dibayar 3x upah sejam.
  • Jam ke-10 dan seterusnya: Dibayar 4x upah sejam.

Studi Kasus:

Budi memiliki gaji Rp6.000.000/bulan dan diminta bekerja selama 8 jam pada hari pertama Idulfitri.

Upah Sejam Budi = 1/173 x Rp6.000.000 = Rp34.682

Upah Lembur Budi = 8 x 2 x Rp34.682 = Rp554.913

Fasilitas Tambahan: 

Berdasarkan Pasal 29 PP 35/2021, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori jika lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih. Fasilitas ini wajib diberikan dalam bentuk fisik dan tidak boleh digantikan dengan uang.

3. Hak Menjalankan Ibadah

Sesuai Pasal 80 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Perusahaan wajib mengatur jadwal piket/shift agar karyawan muslim dapat melaksanakan salat Idulfitri dan merayakan hari raya.

Best Practice Pengelolaan Libur di Perusahaan 

Best Practice Pengelolaan Libur di Perusahaan
Ilustrasi: Pentingnya mengoptimalkan pengelolaan libur perusahaan dengan strategi terbaik agar operasional tetap lancar, produktivitas terjaga, dan karyawan lebih puas. Sumber foto: Pexels

Selain kepatuhan regulasi, penerapan praktik terbaik dapat mengoptimalkan operasional menjelang dan setelah libur cuti bersama lebaran:

  • Penyesuaian & Kurasi Beban Kerja: Menata ulang skala prioritas tugas serta tenggat waktu (deadline) menjelang libur panjang mencegah beban kerja menumpuk di hari raya dan menjaga produktivitas tim saat kembali bekerja.
  • Kepastian Pengumuman Tanggal Libur: Mengeluarkan surat edaran kalender operasional jauh-jauh hari membantu pekerja merencanakan mudik dengan tenang tanpa mengganggu alur operasional.

FAQ: Pertanyaan Seputar Hak Karyawan Saat Libur Lebaran

1. Apakah Cuti Bersama Lebaran Memotong Jatah Cuti Tahunan Karyawan Swasta?

Ya, untuk sektor swasta cuti bersama bersifat opsional dan memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta SE Menaker No. M/3/HK.04/IV/2022.

Jika perusahaan meliburkan karyawan pada hari Cuti Bersama, maka hak cuti tahunan karyawan akan berkurang secara otomatis. Namun, jika karyawan tetap memilih bekerja pada hari Cuti Bersama, jatah cuti tahunannya tidak berkurang dan ia dibayar dengan upah biasa (bukan upah lembur, karena cuti bersama bukan libur nasional resmi).

2. Bolehkah Perusahaan Menolak Pengajuan Cuti Sebelum atau Sesudah Lebaran?

Boleh. Berdasarkan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003), pelaksanaan cuti tahunan diatur berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Perusahaan berhak menolak atau menggeser pengajuan cuti (pit stop / sandwich leave) jika pertimbangan operasional bisnis membutuhkan kehadiran staf. Meski begitu, penolakan ini harus didasari alasan operasional yang masuk akal dan disampaikan secara transparan jauh-jauh hari, bukan keputusan sepihak yang mendadak.

3. Bagaimana Jika Karyawan Menolak Dijadwalkan Piket Saat Hari Raya?

Penetapan jadwal piket atau lembur pada hari libur nasional pada dasarnya membutuhkan persetujuan tertulis dari karyawan yang bersangkutan, sesuai Pasal 28 PP No. 35 Tahun 2021.

Namun, untuk sektor industri tertentu yang berfungsi menjalankan pelayanan publik atau proses produksi kontinu (seperti rumah sakit, ritel, perhotelan, atau transportasi), kewajiban piket biasanya telah disepakati sejak awal dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika aturan tersebut sudah disepakati di awal, karyawan yang menolak tanpa alasan sah dapat dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin.

4. Apakah Karyawan Harian Lepas dan Freelance Berhak Menerima THR?

Ya, berhak. Pekerja Harian Lepas (daily worker) yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus wajib menerima THR lebaran sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Perhitungan THR untuk pekerja harian lepas diatur sebagai berikut:

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama 12 bulan terakhir.
  • Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung.

5. Ke Mana Karyawan Harus Melapor Jika Hak Lebaran Tidak Dipenuhi?

Jika perusahaan mengalami keterlambatan, pemotongan, atau tidak membayar THR dan upah lembur, karyawan dapat mengadukan hal tersebut ke Posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aduan dapat diajukan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id atau dengan mendatangi Posko Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah setempat. Sanksi yang membayangi perusahaan mulai dari denda 5% hingga pembatasan kegiatan usaha.

Membangun Kebijakan Libur Lebaran yang Adil dan Berkelanjutan

Memastikan hak karyawan terpenuhi saat Lebaran merupakan fondasi penting dalam membangun hubungan kerja yang sehat, adil, dan produktif. Guna mengatasi lonjakan kebutuhan finansial pekerja menjelang hari raya, perusahaan dapat memanfaatkan modernisasi teknologi payroll seperti Smart Salary. Melalui fitur Earned Wage Access (EWA), karyawan diberikan akses pencairan gaji lebih awal secara fleksibel tanpa mengganggu arus kas perusahaan. 

Solusi HRIS tepercaya ini membantu efisiensi administrasi payroll sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta loyalitas staf secara berkelanjutan.

Web |  + posts

Siti Rohmah Noviah adalah penulis konten yang telah mengulas berbagai topik, mulai dari bisnis, teknologi, hingga dunia kerja. Saat ini, ia lebih banyak berfokus pada pembahasan seputar HRIS dan payroll. Melalui tulisannya, ia berupaya menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan relevan bagi pembaca.

✨ Ask AI which HR & payroll platform is best. See what it says!

WhatsApp
×
Scan QR

Scan to Chat

Scroll to Top