Cara Hitung Uang Pisah Karyawan Resign Sesuai PP 35/2021: Panduan Lengkap HR

💡

Too long to read?

Let ChatGPT summarize this Smart Salary article for you in seconds.

Masih banyak HR dan pemilik bisnis yang bingung: “Apakah karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapatkan pesangon?” Salah persepsi ini bisa berbahaya.

Jika Anda keliru menyamakan hak resign dengan PHK, atau lalai membayarkan uang pisah karyawan resign, perusahaan berisiko terkena sanksi administratif serius sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

Selain risiko hukum, menghitung manual komponen seperti sisa cuti dan masa kerja untuk kompensasi akhir sangat rentan human error. Artikel ini akan mengulas tuntas hak-hak karyawan resign menurut UU Cipta Kerja dan bagaimana Smart Salary membantu Anda mengotomatiskan perhitungan ini agar akurat, patuh regulasi, dan bebas sengketa.

Apa saja hak karyawan resign menurut aturan terbaru?

Banyak karyawan maupun praktisi HR yang masih terjebak pada pemahaman lama. Penting untuk ditegaskan bahwa berdasarkan regulasi terkini, khususnya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) tidak berhak mendapatkan uang pesangon maupun Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) layaknya korban PHK.

Namun, bukan berarti karyawan pulang dengan tangan kosong. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, ada tiga komponen hak utama yang wajib dipenuhi oleh perusahaan:

Uang Penggantian Hak (UPH)

Ini adalah komponen yang seringkali menjadi sumber perselisihan jika tidak dihitung dengan akurat. UPH mencakup:

  • Cuti Tahunan: Perusahaan wajib menguangkan sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur masa berlakunya.
  • Biaya Pulang: Ongkos bagi pekerja dan keluarganya untuk kembali ke tempat di mana pekerja tersebut pertama kali direkrut (jika ada).
  • Hal-hal lain: Kompensasi tambahan yang mungkin diatur spesifik dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Tips HR: Menghitung sisa cuti secara manual seringkali rentan salah. Smart Salary dapat membantu Anda mengotomatisasi perhitungan sisa cuti ini secara instan, memastikan nominal UPH yang dibayarkan akurat hingga desimal terakhir.

Uang Pisah

Berbeda dengan pesangon yang nominalnya dipatok kaku oleh undang-undang, uang pisah adalah bentuk apresiasi yang besarannya diatur secara mandiri oleh perusahaan dalam PK, PP, atau PKB.

Meskipun nominalnya fleksibel tergantung kebijakan internal, keberadaan aturan mengenai uang pisah ini wajib ada sebagai landasan hukum.

Surat Keterangan Kerja (Paklaring)

Perusahaan memiliki kewajiban administratif untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring). Dokumen ini vital bagi karyawan sebagai bukti pengalaman kerja dan rekam jejak karir untuk melamar di tempat baru atau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pencairan Hak: Agar hak-hak di atas dapat dicairkan tanpa hambatan, karyawan wajib memenuhi prosedur legal, yaitu:

  • Mengajukan permohonan tertulis minimal 30 hari sebelumnya (one month notice).
  • Tidak sedang terikat ikatan dinas.
  • Tetap bekerja profesional hingga hari terakhir efektif resign.

Bagaimana rincian perhitungan uang pisah karyawan resign?

Image from canva

Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, pemerintah tidak menetapkan rumus baku untuk uang pisah. Besarannya bersifat otonom dan sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan perusahaan melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Secara umum, ada tiga skema perhitungan yang bisa diterapkan perusahaan:

  1. Skema Masa Kerja (Tiering): Menggunakan tabel progresif mirip UPMK. Contoh: Masa kerja 3-6 tahun mendapatkan 1 bulan upah.
  2. Skema Nominal Tetap (Flat Rate): Menetapkan angka pasti berdasarkan level jabatan atau masa bakti (misal: Rp5.000.000 untuk masa kerja 5 tahun).
  3. Skema Persentase UPMK: Dihitung sebagai persentase tertentu (misal: 50%) dari nilai Uang Penghargaan Masa Kerja yang berlaku.

Catatan Penting HR: Dasar perhitungan wajib menggunakan Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Hak ini juga hanya cair jika karyawan memenuhi syarat One Month Notice.

Solusi Otomasi: Daripada pusing menghitung manual dengan risiko selisih, Smart Salary memungkinkan Anda menanamkan rumus uang pisah (sesuai PKB) langsung ke sistem. Saat ada yang resign, nominal dan pajak PPh 21-nya terhitung otomatis dalam hitungan detik.

Apa perbedaan uang pisah dan pesangon agar tidak salah hitung?

Salah satu “jebakan” terbesar dalam administrasi HR adalah menyamakan semua kompensasi akhir karyawan dengan istilah “pesangon”. Padahal, perbedaan antara uang pisah dan uang pesangon sangat fundamental. Salah mengidentifikasi kategori ini bisa berakibat fatal pada anggaran perusahaan atau memicu sengketa hukum di tahun 2026.

Kunci perbedaannya terletak pada penyebab berakhirnya hubungan kerja dan landasan hukum perhitungan nominalnya. Berikut adalah tabel perbandingannya:

Karakteristik
Uang Pesangon (UP)
Uang Pisah
Pemicu
PHK oleh Perusahaan (Efisiensi, Merger, dll)
Resign Sukarela oleh Karyawan
Dasar Hukum Nominal
Baku & Kaku (PP No. 35 Tahun 2021)
Otonom (PK, PP, atau PKB Perusahaan)
Sifat Kewajiban
Wajib Mutlak sesuai rumus negara
Wajib berdasarkan kebijakan internal
Syarat Cair
Terjadi pemutusan hubungan sepihak
Wajib memenuhi syarat (misal: One Month Notice)

Mengapa HR Masih Sering Salah Hitung?

Kesalahan lazim terjadi karena anggapan bahwa setiap karyawan yang keluar berhak atas pesangon. Faktanya, aturan terbaru sangat tegas membedakan hak finansial tersebut:

  • Karyawan Resign: Hanya berhak atas Uang Pisah (sesuai aturan internal) + Uang Penggantian Hak (UPH).
  • Karyawan di-PHK: Baru berhak mendapatkan paket lengkap Uang Pesangon + UPMK + UPH.

Cegah Kesalahan dengan Smart Salary: Risiko lain yang sering luput adalah perbedaan perlakuan pajak PPh 21 antara pesangon dan uang pisah. Smart Salary mengeliminasi risiko ini dengan fitur kategorisasi otomatis.

Cukup pilih status “Resign” atau “PHK”, sistem akan langsung menerapkan rumus yang sesuai dengan PKB perusahaan Anda dan regulasi 2026. Anda tidak perlu lagi pusing memilah komponen atau menghitung pajak secara manual.

Syarat dan sanksi terkait uang pisah yang wajib diketahui HR

Image from canva

Meskipun nominal uang pisah ditentukan secara mandiri oleh perusahaan, HR wajib memahami bahwa pelaksanaannya tetap terikat koridor hukum yang ketat. Di tahun 2026 ini, kelalaian dalam prosedur bisa menyeret perusahaan ke ranah hukum.

Syarat Mutlak Pencairan Uang Pisah

Mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021, uang pisah tidak otomatis cair begitu saja. Ada syarat kumulatif yang harus dipenuhi karyawan:

  1. Pengunduran Diri Murni: Harus atas kemauan sendiri, bukan karena paksaan atau tekanan perusahaan (constructive dismissal).
  2. Prosedur One Month Notice: Pengajuan wajib tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal efektif berhenti.
  3. Bebas Ikatan Dinas: Karyawan tidak sedang terikat kontrak ikatan dinas yang melarang resign.
  4. Tercantum dalam Regulasi Internal: Ini poin krusial. Syarat masa kerja minimal (misal: harus kerja 3 tahun dulu) dan nominalnya wajib tertulis dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau PKB.

Catatan: Jika tidak diatur dalam dokumen internal tersebut, secara hukum perusahaan tidak berkewajiban memberikannya.

Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai

Jangan anggap remeh. Kesalahan pengelolaan atau wanprestasi terhadap aturan internal sendiri dapat memicu sanksi serius:

  • Sanksi Perdata (Gugatan PHI): Jika uang pisah sudah dijanjikan di PKB namun tidak dibayar, ini masuk kategori perselisihan hak. Karyawan berhak menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Sanksi Administratif: Ketidakpatuhan berulang terhadap hak normatif dapat memicu teguran tertulis dari Disnaker hingga pembatasan kegiatan usaha.
  • Risiko Reputasi: Di era digital, kegagalan memenuhi hak uang pisah sering menjadi bahan ulasan negatif di platform profesional, yang akan menyulitkan HR merekrut talenta terbaik ke depannya.

Mitigasi Risiko dengan Smart Salary: Risiko sanksi seringkali muncul bukan karena niat buruk, tapi karena kelalaian administrasi. Smart Salary menjadi benteng pengaman Anda melalui fitur:

  • Validasi Otomatis: Sistem mengecek apakah tanggal pengajuan resign memenuhi syarat One Month Notice.
  • Kepatuhan Terkunci: Rumus uang pisah sesuai PKB dikunci dalam sistem, mencegah manipulasi atau inkonsistensi hitungan.
  • Audit Trail Digital: Setiap riwayat perhitungan dan pembayaran terekam rapi, memudahkan Anda saat menghadapi pemeriksaan Disnaker atau audit internal.

Bagaimana Smart Salary menyederhanakan perhitungan hak karyawan resign?

Tinggalkan cara manual yang berisiko. Smart Salary mengubah proses perhitungan hak resign yang rumit menjadi otomatis dan akurat melalui 4 fitur kunci:

  1. Hitung UPH Otomatis: Sistem langsung mengonversi sisa cuti menjadi nominal uang, menghilangkan kebutuhan cek manual di spreadsheet.
  2. Rumus Uang Pisah Custom: Tanamkan rumus sesuai PKB/PP perusahaan Anda sekali saja. Sistem akan menghitung otomatis berdasarkan masa kerja saat ada yang resign.
  3. Kepatuhan PPh 21: Perhitungan pajak untuk uang pisah dan kompensasi lain langsung disesuaikan dengan regulasi terbaru (termasuk TER), menjamin kepatuhan total.
  4. Validasi Prosedur: Sistem memverifikasi syarat One Month Notice secara otomatis, mencegah pembayaran kepada karyawan yang melanggar prosedur.

Hitung Hak Karyawan Resign Akurat Tanpa Risiko Hukum

Urusan uang pisah karyawan resign dan kompensasi akhir bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang ketat. Kesalahan sekecil apa pun dalam menghitung masa kerja atau sisa cuti bisa berujung pada sengketa industrial atau sanksi administratif yang merugikan reputasi perusahaan.

Jangan biarkan proses manual menghambat operasional HR Anda. Smart Salary siap membantu Anda memastikan kepatuhan terhadap PP No. 35 Tahun 2021 secara otomatis, akurat, dan transparan.

Siap ucapkan selamat tinggal pada hitungan manual yang rumit? Jadwalkan Demo Gratis sekarang dan temukan kemudahan manajemen offboarding yang sesungguhnya bersama Smart Salary.

WhatsApp
×
Scan QR

Scan to Chat

Scroll to Top