Too long to read?
Let ChatGPT summarize this Smart Salary article for you in seconds.
Pemutusan hubungan kerja merupakan proses yang diatur secara ketat dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Dalam konteks ini, pemahaman mengenai pesangon PHK menjadi penting agar perusahaan dan karyawan dapat menjalankan hak serta kewajiban sesuai regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
Pengertian Pesangon PHK dan Komponennya

Pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja akibat PHK sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan PP turunannya. Dalam implementasinya, komponen pesangon terdiri dari beberapa elemen utama yang wajib dipenuhi perusahaan.
Komponen tersebut meliputi uang pesangon berdasarkan masa kerja, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil dan biaya transportasi. Ketiga komponen ini menjadi dasar utama dalam menentukan total kompensasi yang diterima karyawan.
Hak Pekerja Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan Terbaru Tentang PHK
Hak pekerja PHK tetap dilindungi meskipun terjadi perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja. Ketentuan ini diperjelas dalam PP No. 35 Tahun 2021 yang menjadi acuan utama dalam praktik PHK saat ini.
Hak pekerja meliputi:
- Uang pesangon sesuai ketentuan
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
- Uang kompensasi (khusus PKWT)
Selain itu, perusahaan wajib memberikan alasan PHK yang jelas dan melakukan prosedur sesuai hukum. Dalam beberapa kondisi seperti efisiensi atau kerugian perusahaan, besaran kompensasi dapat berbeda, namun tetap mengikuti batas minimum yang diatur pemerintah.
Update Terbaru Peraturan Mengenai PHK Tahun 2026
Pembaruan regulasi sebenarnya tidak berupa undang-undang baru di tahun tertentu, melainkan penyesuaian dari UU Cipta Kerja. Peraturan PHK 2026 lebih tepat dipahami sebagai implementasi regulasi terbaru yang masih berlaku hingga saat ini.
Berikut poin penting perubahan regulasi:
Aspek | Sebelum UU Cipta Kerja | Setelah UU Cipta Kerja |
Besaran pesangon | Lebih besar | Lebih fleksibel |
Faktor pengali | Tidak ada | Ada berdasarkan alasan PHK |
PKWT | Minim perlindungan | Ada uang kompensasi |
Fleksibilitas perusahaan | Rendah | Lebih tinggi |
Perubahan ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan, namun tetap menjaga perlindungan dasar bagi pekerja.
Cara Menghitung Pesangon Menurut UU
perhitungan pesangon dalam regulasi terbaru tidak hanya berdasarkan masa kerja, tetapi juga alasan terjadinya PHK. Dalam hal ini, cara menghitung pesangon harus memperhatikan formula dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Berikut dasar perhitungan uang pesangon (sebelum faktor pengali):
Masa Kerja | Hak Pesangon |
< 1 tahun | 1 bulan upah |
1– <2 tahun | 2 bulan upah |
2 – <3 tahun | 3 bulan upah |
3 – <4 tahun | 4 bulan upah |
4 – <5 tahun | 5 bulan upah |
5 – <6 tahun | 6 bulan upah |
6 – <7 tahun | 7 bulan upah |
7 – <8 tahun | 8 bulan upah |
≥ 8 tahun | 9 bulan upah |
Namun dalam praktiknya, jumlah tersebut dapat dikalikan dengan faktor tertentu, misalnya:
- 0,5 kali untuk kondisi tertentu
- 0,75 kali
- 1 kali (penuh)
Faktor ini ditentukan berdasarkan alasan PHK seperti efisiensi, merger, atau pelanggaran.
Cara Hitung Pesangon Karyawan Tetap dan Kontrak

Terdapat perbedaan mendasar dalam perhitungan antara karyawan tetap dan kontrak. Dalam hal ini, pesangon karyawan tetap mengikuti ketentuan penuh sesuai undang-undang.
Berikut perbandingan utamanya:
Aspek | PKWTT (Tetap) | PKWT (Kontrak) |
Pesangon | Ada | Tidak ada |
Uang penghargaan | Ada | Tidak ada |
Uang kompensasi | Tidak ada | Ada |
Dasar perhitungan | Masa kerja | Lama kontrak |
Untuk karyawan kontrak, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah untuk setiap 12 bulan masa kerja atau proporsional jika kurang dari itu.
Contoh Ilustrasi Perhitungan Pesangon
Sebagai ilustrasi, seorang karyawan tetap dengan masa kerja 6 tahun dan gaji Rp7.000.000 akan dihitung berdasarkan tabel yang berlaku. Dalam kasus ini, contoh perhitungan pesangon perlu memperhatikan faktor pengali sesuai alasan PHK.
Rincian:
- Uang pesangon: 7 × Rp7.000.000 = Rp49.000.000
- Faktor pengali (misal 0,75): Rp36.750.000
- Uang penghargaan masa kerja: 2 × Rp7.000.000 = Rp14.000.000
- Uang penggantian hak: Rp5.000.000
Total estimasi: Rp55.750.000
Perhitungan ini dapat berbeda tergantung kondisi PHK, sehingga penting untuk mengacu pada regulasi yang tepat.
Strategi Mengelola Perhitungan Pesangon Secara Efisien
Dengan kompleksitas perhitungan yang melibatkan berbagai variabel, penggunaan software payroll menjadi solusi yang semakin relevan bagi perusahaan.
Sistem ini membantu menghitung pesangon secara otomatis berdasarkan regulasi terbaru, termasuk faktor pengali dan komponen tambahan, sehingga meminimalkan kesalahan.
Tantangan dalam Proses Perhitungan Pesangon
Perubahan regulasi dan banyaknya variabel membuat proses perhitungan menjadi tidak sederhana. Dalam kondisi ini, perhitungan pesangon PHK seringkali memerlukan ketelitian tinggi agar tidak terjadi kesalahan.
Kesalahan kecil dalam data seperti masa kerja atau komponen gaji dapat berdampak besar terhadap hasil akhir, sehingga diperlukan sistem yang terintegrasi.
Solusi Modern untuk Pengelolaan HR dan Payroll
Digitalisasi menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi kerja HR. Salah satu solusi yang banyak digunakan adalah sistem HRIS yang mampu mengelola data karyawan secara terpusat.
Dengan sistem ini, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh proses perhitungan pesangon sesuai dengan regulasi terbaru dan dilakukan secara konsisten.
Saatnya Mengelola Pesangon dengan Lebih Cerdas
Di tengah kompleksitas regulasi ketenagakerjaan, perusahaan perlu memastikan bahwa setiap proses berjalan akurat dan sesuai hukum. Pengelolaan pesangon yang tepat tidak hanya menghindari risiko hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan karyawan.
Smart Salary hadir sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengelola pesangon secara otomatis sesuai regulasi yang berlaku. Dengan sistem yang terintegrasi, proses menjadi lebih efisien, transparan, dan minim kesalahan.
Menggunakan Smart Salary adalah langkah strategis bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional HR di era modern.



