Aturan dan Perhitungan Upah Lembur Karyawan yang Bekerja Saat Lebaran

💡

Too long to read?

Let ChatGPT summarize this Smart Salary article for you in seconds.

Hari Raya Idulfitri atau Lebaran merupakan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Pada prinsipnya, karyawan berhak untuk tidak bekerja di hari tersebut. Namun dalam praktiknya, ada beberapa jenis pekerjaan yang tetap harus berjalan demi kepentingan publik atau keberlangsungan operasional perusahaan.

Tanpa pengelolaan yang tepat, kondisi ini sering kali menimbulkan tantangan bagi HR, mulai dari meningkatnya beban payroll, risiko kesalahan perhitungan lembur, hingga proses administrasi yang menyita waktu. Jika masih dilakukan secara manual, lembur Lebaran bahkan bisa memicu ketimpangan upah dan menurunkan kepercayaan karyawan.

Lalu, bagaimana aturan perusahaan jika karyawan masuk kerja saat Lebaran? Dan bagaimana cara menghitungnya sesuai regulasi terbaru?

Apakah Karyawan Wajib Masuk Kerja Saat Lebaran

Perhitungan lembur Lebaran yang tepat membantu perusahaan menjaga keseimbangan antara operasional dan kesejahteraan karyawan. Sumber foto: Freepik

Berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi, termasuk hari raya keagamaan.

Namun, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan pada hari tersebut apabila:

  1. Jenis dan sifat pekerjaannya harus dijalankan secara terus menerus, atau
  2. Ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan

Jika karyawan bekerja pada hari libur resmi, maka perusahaan wajib membayarkan upah kerja lembur.

Jenis pekerjaan yang diperbolehkan tetap berjalan saat hari raya antara lain mencakup sektor layanan kesehatan, transportasi, pariwisata, media, pengamanan, utilitas publik seperti listrik dan air, ritel, hingga pekerjaan produksi yang tidak bisa dihentikan. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan terkait pekerjaan yang sifatnya berkelanjutan.

Di luar sektor tersebut, karyawan pada dasarnya berhak menolak bekerja saat Lebaran.

Syarat Lembur Menurut Regulasi Terbaru

Dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, khususnya PP Nomor 35 Tahun 2021, kerja lembur hanya dapat dilakukan dengan memenuhi dua syarat utama:

  1. Pertama, harus ada persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
  2. Kedua, waktu lembur maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, kecuali untuk sektor tertentu.

Waktu kerja normal sendiri ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk sistem 6 hari kerja adalah 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
  • Untuk sistem 5 hari kerja adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Setiap pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan tersebut, termasuk pada hari libur nasional seperti Lebaran, dikategorikan sebagai kerja lembur dan wajib dibayar sesuai aturan.

Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Saat Lebaran

Ilustrasi rupiah sebagai dasar perhitungan upah lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Sumber foto: Pexels

Besaran upah lembur mengacu pada PP 35 Tahun 2021. Perhitungan dimulai dari upah per jam, dengan rumus:

Upah sejam = 1 per 173 dikali gaji bulanan termasuk tunjangan tetap

Setelah mendapatkan nilai upah per jam, barulah diterapkan tarif lembur sesuai jenis harinya.

Jika Lembur Dilakukan di Hari Kerja Biasa

Jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam.
Jam lembur berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.

Namun karena Lebaran termasuk hari libur resmi, maka berlaku skema khusus berikut.

Jika Karyawan Masuk Saat Lebaran dengan Sistem 5 Hari Kerja

Untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam.
Jam ke 9 dibayar 3 kali upah sejam.
Jam ke 10, 11, dan 12 dibayar 4 kali upah sejam.

Jika Karyawan Masuk Saat Lebaran dengan Sistem 6 Hari Kerja

Untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam.
Jam ke 8 dibayar 3 kali upah sejam.
Jam ke 9, 10, dan 11 dibayar 4 kali upah sejam.

Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya sedikit berbeda, dengan batas jam normal yang lebih singkat sebelum masuk tarif 3 kali dan 4 kali.

Contoh Perhitungan Sederhana

10 Jam Lembur pada Lebaran (Sistem 5 Hari Kerja)

Data
Gaji bulanan: Rp5.200.000
Jam kerja lembur: 10 jam
Sistem kerja: 5 hari kerja

Langkah 1 — Hitung Upah per Jam
Upah per jam = 1/173 × Rp5.200.000 ≈ Rp30.058

Langkah 2 — Hitung Uang Lembur Hari Libur

  • 8 jam pertama: 8 × (2 × Rp30.058) = Rp480.928
  • Jam ke-9: 3 × Rp30.058 = Rp90.174
  • Jam ke-10: 4 × Rp30.058 = Rp120.232

Total Upah Lembur = Rp480.928 + Rp90.174 + Rp120.232 = Rp691.334

Kewajiban Tambahan Perusahaan Saat Memberlakukan Lembur

Selain membayar upah lembur, perusahaan juga memiliki kewajiban lain, antara lain:

  • Memberikan waktu istirahat yang cukup kepada karyawan.
  • Menyediakan makanan dan minuman minimal setara 1400 kalori jika lembur berlangsung 3 jam atau lebih. Pemberian ini tidak boleh diganti dengan uang.

Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan produktivitas karyawan, terutama saat bekerja di hari besar keagamaan.

Tips HR agar Pengelolaan Lembur Lebaran Lebih Praktis

Mengelola jadwal shift dan menghitung lembur secara manual saat periode Lebaran sering kali memakan waktu dan rawan kesalahan. Karena itu, banyak perusahaan mulai menggunakan sistem payroll dan HR digital yang sudah terintegrasi dengan absensi serta perhitungan lembur otomatis.

Dengan bantuan platform seperti Smart Salary, tim HR dapat:

  • Mengatur jadwal kerja Lebaran lebih rapi
  • Menghitung lembur secara akurat sesuai regulasi
  • Meminimalkan human error
  • Menghemat waktu administrasi

Solusi ini memungkinkan HR fokus pada hal yang lebih strategis, seperti employee engagement dan people development.

Lembur Lebaran Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Bentuk Apresiasi Perusahaan

Pengelolaan kerja lembur saat Lebaran bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kesejahteraan karyawan. Dengan memahami ketentuan lembur serta menerapkan perhitungan yang tepat, perusahaan dapat membangun sistem kompensasi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Didukung oleh pemahaman regulasi yang tepat serta pemanfaatan teknologi payroll yang terintegrasi, pengelolaan lembur dapat menjadi bagian dari strategi HR untuk meningkatkan kepercayaan karyawan sekaligus menjaga stabilitas bisnis jangka panjang.

Jadwalkan demo sekarang dan temukan bagaimana Smart Salary dapat membantu perusahaan Anda mengelola lembur dan payroll secara lebih akurat, efisien, dan sesuai regulasi.

WhatsApp
×
Scan QR

Scan to Chat

Scroll to Top