Kabar gembira! Pemerintah memberikan kabar baik bagi pekerja dan perusahaan di sektor padat karya. Mulai Januari hingga Desember 2025, karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Tujuannya sederhana: menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban perusahaan.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?
Insentif PPh 21 ini berlaku untuk karyawan di industri padat karya, termasuk:
- Alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan produk kulit
Syarat utamanya: perusahaan harus terdaftar dengan kode usaha resmi di basis data perpajakan.
Untuk Pegawai Tetap:
- Punya NPWP atau NIK yang sudah terhubung dengan sistem pajak.
- Gaji maksimal Rp 10 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima insentif PPh 21 lainnya.
Untuk Pegawai Tidak Tetap:
- Punya NPWP atau NIK yang sudah terhubung dengan sistem pajak.
- Upah harian maksimal Rp 500 ribu, atau gaji bulanan maksimal Rp 10 juta.
- Tidak sedang menerima insentif PPh 21 lainnya.
Dampaknya bagi HR dan Perusahaan
Bagi HR dan tim payroll, aturan ini punya dua dampak utama:
-
Karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21.
Ini tentu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan karyawan sepanjang 2025. -
Perusahaan lebih leluasa mengatur keuangan.
Dengan pajak ditanggung pemerintah, beban administrasi berkurang dan arus kas bisa lebih stabil.
Bagaimana Cara Mengelolanya di Payroll?
Walau terlihat menguntungkan, implementasi aturan ini bisa menambah kerumitan perhitungan gaji terutama bagi perusahaan dengan banyak karyawan. HR harus memastikan:
-
Data karyawan (NPWP/NIK) tercatat dengan benar.
-
Kriteria insentif sesuai aturan.
-
Tidak ada double benefit dari insentif pajak lain.
Di sinilah software payroll membantu. Dengan sistem yang otomatis mengikuti regulasi terbaru, HR tidak perlu menghitung manual atau khawatir salah potong.
Smart Salary: Payroll Tanpa Ribet
Smart Salary dirancang untuk menghadapi perubahan regulasi seperti ini.
- Update otomatis sesuai aturan PPh 21 terbaru.
- Hitung gaji, BPJS, dan pajak dengan cepat & akurat.
- Tanpa ribet, sistem kami sudah mendukung kebijakan pajak ditanggung pemerintah.
Coba Demo Gratis Smart Salary dan rasakan kemudahan mengelola payroll perusahaan Anda.
Sumber: IKPI
Kurangi pekerjaan administratif dan fokus pada yang benar-benar penting—mengembangkan tim dan bisnis Anda.